Salah seorang tersangka warga sipil dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yakni L atau Linda. Polisi mengungkap Linda memiliki jaringan kepada polisi, menjual sabu kepada Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
"Dia (L menjual) ke Kapolsek. Dia jual ke Kapolsek, Kapolsek bawa-bawa anak buahnya ke si J (Aiptu Janto P Situmorang). J baru ke Daeng," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, saat dihubungi detikcom, demikian dilansir detikNews, Sabtu (15/10/2022).
Barang haram tersebut kemudian diedarkan di Kampung Bahari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengedarkan di Kampung Bahari si Daeng," tutur Mukti.
Daftar para tersangka dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa
Empat polisi yang jadi tersangka yakni:
- Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
- Kompol KS Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- AKBP D atau Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Selain itu, terdapat warga sipil yang jadi tersangka, yakni HE, AR, L (Linda), AW, A, dan DG.
Linda Penghubung ke Irjen Teddy
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan alur kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dan 4 polisi lainnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (15/10).
"Kompol KS (Kasranto) menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok dengan barang bukti dari KS sebanyak 305 gram," kata Mukti.
Dari keterangan Kompol Kasranto, ia menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari Linda. Kasranto sering melakukan pertemuan dengan Linda di daerah tersangka AW di Kebon Jeruk, Jakbar.
"Kami melakukan penangkapan kepada Saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru 12 Oktober 2022 bersama Saudara A. Di tempatnya ditemukan 1 kg sabu," ungkap Mukti.
Dari keterangan A dan L menyebutkan masih ada barang lagi yang disimpan oleh D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Keterangan AKBP Doddy, dia menggunakan tersangka A sebagai perantara/penghubung dengan L. Linda dan AKBP Doddy menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.
Yang mana diketahui, 5 kilogram sabu ini merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi Polda Sumbar, ketika AKBP Doddy menjabat sebagai Kapolresnya.
"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," beber Mukti.
Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/skm)