Surat terbuka kepada polisi yang mempertanyakan dilepasnya pelaku investasi bodong di Semarang viral di media sosial. Terkait hal itu pihak kepolisian pun memberi penjelasan.
Surat terbuka itu ditujukan oleh Kapolrestabes Semarang dan diposting di Facebook oleh akun bernama Kevin Halim Junior pada Rabu (12/10/2022). Dalam postingannya, ia mempertanyakan terkait dilepasnya pelaku investasi bodong di Semarang.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, jajaran Bapak malah membebaskan tersangka sehingga sekarang tersangka dan keluarganya kabur dari rumah," sebagaimana tertulis dalam surat terbuka yang beredar di media sosial itu.
Kasus penipuan itu disebut telah merugikan para nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 6,6 miliar. Para korban, juga disebut sudah membuat laporan sesuai instruksi yang diberikan polisi.
"Beberapa dari kami sudah ada yg membuat laporan masuk di Polrestabes. Bahkan puluhan dari kami sudah mengisi data yg di minta jajaran Polrestabes," lanjutnya.
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan bila terduga pelaku tidak ditahan karena belum ada cukup bukti. Penangkapan terduga pelaku itu juga didasarkan adanya massa yang mendatangi rumahnya.
"Antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Pedurungan mengamankan calon pelaku dan menyerahkan ke piket Sat Reskrim Polrestabes Semarang," kata Donny saat dimintai konfirmasi.
Kemudian, Polsek Pedurungan menyerahkan terduga pelaku ke Polrestabes Semarang. Korban pun diminta membuat laporan dan menyerahkan bukti.
"Sampai 1x24 jam, hanya satu korban yang menyerahkan barang bukti, bukti transaksi dan kemudian dibuat pengaduan. Kepada korban dan terlapor sudah diambil keterangan, hanya masih kekurangan saksi dan alat bukti lainnya," jelas Donny.
Dony mengatakan dengan alasan itu terduga pelaku dilepas. "Kepada terlapor diarahkan untuk wajib lapor," lanjutnya.
Donny juga belum bisa memastikan kerugian yang dialami korban. Korban diimbau untuk melapor dan menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan investasi bodong itu.
"Silakan membuat pengaduan atau laporan dengan menyertakan bukti-bukti terkait," ujarnya.
(ahr/ams)