2 Pelaku Pengeroyokan di Semarang Dibekuk, Dipicu Senggolan Saat Joget

2 Pelaku Pengeroyokan di Semarang Dibekuk, Dipicu Senggolan Saat Joget

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 18:19 WIB
Pelaku pengeroyokan saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/10/2022).
Pelaku pengeroyokan saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/10/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Sekelompok orang terekam kamera melakukan pengeroyokan di Kota Semarang. Dua di antaranya sudah dibekuk dan ditetapkan tersangka.

Video tersebut beredar di media sosial, memperlihatkan beberapa orang mengeroyok korban di pinggir jalan. Ternyata peristiwa terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Kota Semarang, pada 28 September lalu pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo mengatakan korban dan para pelaku ada di sebuah kafe di Jalan Soekarno Hatta. Korban sedang merayakan ulang tahun dan terjadi senggolan dengan pelaku.

"Kejadian bermula ada kegiatan korban kegiatan ulang tahun bapaknya di Hens cafe 99. Grupnya Mas Joko (pelaku) datang ke sana terjadi senggolan akhirnya timbul cekcok dan gesekan. Korban keluar kemudian terjadi pengeroyokan," kata Hengky di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/10/2022).

Pelaku yaitu Joko Mustika Ramdhani (34) dan Trikora Danu Setiawan (38). Kemudian ada dua buron atas nama Doni dan Maman. Sedangkan korban yaitu Imam Santoso (37) dan Fahrizal Fahmi (22) mengalami luka-luka akibat pengeroyokan itu.

"Ada dua pelaku yang masih dilakukan pengejaran," ujarnya.

Sementara itu pelaku Joko menyebut korban membuat rusuh saat dirinya sedang berjoget menikmati lagu di cafe. Terjadi senggolan dan ia emosi kemudian terjadi keributan.

"Saya minum, joget. Korban itu kayak rese. Meja dijempalikin (dibalik). Sempat kejar-kejaran," kata Joko.

Namun Joko mengaku tidak mengenal semua orang yang ikut mengeroyok korban. Ia menyebut dirinya hanya datang empat orang tapi kemudian orang lain ikut memukuli.

"Saya tidak kenal. Kalau dari saya cuma empat orang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku yang ditangkap itu dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.




(aku/apl)


Hide Ads