Komplotan Maling Sekolah yang Tusuk Kadus di Semarang Ditangkap

Komplotan Maling Sekolah yang Tusuk Kadus di Semarang Ditangkap

Ria Aldila Putri - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 18:04 WIB
Polres Semarang jumpa pers komplotan pencuri yang menusuk kepala dusun, Selasa (11/10/2022).
Polres Semarang jumpa pers komplotan pencuri yang menusuk kepala dusun, Selasa (11/10/2022). Foto: Ria Aldila Putri/detikJateng
Semarang -

Polres Semarang menangkap Wahyu (28), maling spesialis sekolahan yang berkomplot dengan MN (40) alias Mad Ngalim, pelaku penusukan Kepala Dusun (Kadus) Ngrawan, Desa Genting, Kecamatan Jambu.

Sebelumnya, Mad Ngalim ditangkap pada Rabu (28/9) dini hari saat hendak mencuri di SD Genting 03. Saat hendak ditangkap itulah ia menusuk Kadus Ngrawan.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan kedua pelaku merupakan maling spesialis sekolah dan balai desa. Setidaknya ada 10 TKP yang disatroni kedua pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin terjadi di Jambu aksi curat, satu pelaku berhasil diamankan oleh warga. Kemudian dikembangkan, ternyata ada 10 tempat (TKP). Sembilan sekolah, satu balai desa. Jadi spesialisnya memang sekolah. Rata-rata di Jambu, Bawen, dan Tuntang," ujar Yovan dalam jumpa pers di Mapolres Semarang, Selasa (11/10/2022).

Dalam aksinya, komplotan itu mencari sekolah atau balai desa yang tidak berpenjaga. Mereka juga mencari lokasi yang mudah dijangkau.

ADVERTISEMENT

"Tersangka bersama-sama mencari sekolah yang mudah untuk dicuri barang-barangnya," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti mulai dari alat pencurian hingga barang-barang hasil curian yang belum sempat dijual.

"Kami amankan satu unit speaker, satu tabung LPG, dua mikrofon. Lalu ada alat yang digunakan oleh pelaku saat beraksi," imbuh dia.

Sementara itu, kondisi Kadus Ngrawan yang jadi korban penusukan telah membaik. Ia juga sudah dipulangkan dari rumah sakit.

"Kadus saat ini sudah pulang dari rumah sakit," kata Kapolres.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, tersangka Mad Ngalim mengaku mencuri di sekolah karena situasinya yang mendukung.

"Karena sepi, terus nggak ada orang. Kadang ambil elpiji. Saya jual di tempat rosok," ujar Mad Ngalim.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(rih/ams)


Hide Ads