Rekonstruksi Pengeroyokan Tewaskan Warga Giriwono, Jasad Korban Sempat Disimpan

Rekonstruksi Pengeroyokan Tewaskan Warga Giriwono, Jasad Korban Sempat Disimpan

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 14:02 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda Wonogiri, Selasa (11/10/2022).
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda Wonogiri, Selasa (11/10/2022). Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng
Wonogiri -

Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda warga Giriwono, Wonogiri, Alan Suryawan (28). Terungkap, jasad korban sempat disimpan di sebuah rumah kosong sebelum dibuang ke aliran Bengawan Solo.

Korban merupakan warga Lingkungan Gunung Kukusan, Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri Kota. Ia ditemukan tewas di pinggir sungai Dusun Grantang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (16/7) sore.

"Ada 39 adegan yang diperagakan (dalam rekonstruksi). Ini kami lakukan untuk memberi gambaran dan keyakinan penyidik serta jaksa terkait rangkaian peristiwa yang terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, rekonstruksi dimulai dari rumah saksi atau teman korban yang ada di Nguter, Sukoharjo. Kemudian dilanjutkan di Perumahan Safira Kawasan Alas Kethu Wonogiri Kota dan berakhir di Jembatan Timang Desa Wonokerto, Wonogiri Kota.

Diketahui, rumah saksi digunakan korban dan temannya untuk minum-minuman keras. Sedangkan Perumahan Safira menjadi TKP penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Sementara itu jembatan Timang merupakan tempat membuang jasad korban.

ADVERTISEMENT

"Korban meninggal di lokasi pemukulan. Akibat dipukul menggunakan batu atau hebel. Kemudian (jasad) korban ditaruh di sebuah rumah kosong (di kawasan Safira) yang belum selesai dibangun," kata dia.

Ia menuturkan, setelah korban dibawa ke rumah kosong, pelaku kembali mengikuti acara (dangdut). Setelah acara selesai, para pelaku membuang korban ke aliran Bengawan Solo sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (3/7).

"Ya mungkin agar tidak diketahui jejaknya. Karena berdasarkan keterangan saksi setelah acara selesai, sepi, baru dibuang," ujar Teguh.

Ia mengatakan lima tersangka adalah inisial BS, MT, TNC, I, dan N. Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

"Berkas tahap satu sudah kami kirim ke kejaksaan. Kalau ada petunjuk akan kami lengkapi," imbuh Teguh.




(rih/dil)


Hide Ads