Seorang pria asal Jakarta ditangkap lantaran menggelapkan mobil di Purworejo. Motif tersangka gegara terjerat utang puluhan juta rupiah guna biaya pernikahan dengan pujaan hatinya namun berujung kegagalan.
Tersangka inisial PA warga Jakarta Pusat. Pria tersebut nekat menggadaikan satu unit mobil yang ia pinjam dari salah satu rental di Purworejo.
"Kami telah berhasil menangkap tersangka yang menggelapkan mobil rental atas nama PA untuk mendapatkan uang secara cepat guna memenuhi kebutuhan pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan menjelaskan, tersangka meminjam mobil salah satu rental di Purworejo untuk pergi ke Semarang bersama kekasih barunya. Namun, setelah sampai Semarang, sang kekasih justru melapor kepada pemilik rental karena mobil dibawa kabur oleh tersangka.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwodadi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk di sekitar Banyumanik Semarang pada akhir September 2022.
"Kemudian dilakukan upaya pascapenangkapan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Avanza nopol AA 9108 GL, warna hitam yang berada di wilayah Salatiga," jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku menggadaikan mobil rental tersebut kepada seseorang dengan dibayar senilai Rp 22 juta. Uang tersebut, akan digunakan oleh tersangka untuk mencicil utang sebesar Rp 80 juta. Utang tersebut merupakan biaya pernikahan dengan kekasih lamanya yang justru gagal dinikahinya.
"Ya karena nanggung utang sekitar Rp 80 juta. Dulu setahun yang lalu kan buat biaya nikah tapi gagal karena masalah keluarga. Jadi saya nekat gadaikan mobil rental buat nyicil utang itu," ucap P.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza yang digadaikan tersangka serta sepasang sepatu baru milik tersangka yang baru saja dibeli dari uang hasil kejahatannya itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(rih/aku)