Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada perintah dari Ferdy Sambo terkait penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan ketika mengunjungi keluarga Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di Jambi. Maka itu IPW meminta Bareskrim Polri juga memeriksa Ferdy Sambo mengenai penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra.
"Kalau Bareskrim sudah menyelidiki, harusnya penyelidikan itu komprehensif. Artinya komprehensif dan profesional, maka yang akan diperiksa juga termasuk pihak yang terkait dengan kasus awal yang terjadi yaitu FS (Ferdy Sambo)," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (10/10/2022), dikutip dari detikNews.
"FS terkait kematian Brigadir Yoshua, Hendra sebagai bawahan FS diperintah oleh FS. Maka, Ferdy Sambo wajib dimintai keterangannya terkait private jet tersebut," imbuh Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng mengatakan, penyidik mesti menanyakan apakah Brigjen Hendra menggunakan private jet atas perintah Sambo atau bukan.
"Apa yang dimintai keterangan, ada dua hal. Pertama, benarkah Ferdy Sambo memerintahkan atau menugaskan Hendra untuk menemui keluarga Yoshua. Kedua, apakah teknis pemberangkatan diatur juga menggunakan alat transportasi apa, biaya dinas apakah disiapkan?" ujar Sugeng.
"Ketiga, mengenai apakah penggunaan pesawat jet tersebut dibicarakan dalam penugasan tersebut atau diserahkan sepenuhnya kepada Brigjen Hendra Kurniawan. Ini poin penting untuk didalami," kata Sugeng menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Hendra telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidkor Bareskrim) terkait penggunaan pesawat jet pribadi itu.
Pemeriksaan itu dilakukan di Mako Brimob pada Jumat (7/10) pukul 08.00-14.00 WIB. Di Mako Brimob itu Brigjen Hendra, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadir J.
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Direktur Dittipidkor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo Cahyono seperti dilansir Antara, Minggu (10/10), yang dikutip detikNews.
(dil/sip)