Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mempersiapkan beberapa hal untuk menerima pelimpahan berkas kasus Ferdy Sambo dkk, berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat, yang dikabarkan akan berlangsung hari ini, Senin (10/10).
"Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Minggu (9/10), dikutip dari detikNews pada Senin (10/10/2022).
Jika tidak ada perubahan, Djuyamto kemarin mengatakan, pelimpahan berkas Ferdy Sambo akan dilakukan hari ini. "Iya (pelimpahan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan," ujar Djuyamto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas Ferdy Sambo dkk akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri dkk itu bakal segera disidang.
"Ya hari ini sesuai dijadwalkan Pak Jampidum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi detikcom, Senin (10/10).
"Belum ditentukan waktunya masih dipersiapkan administrasi dan koordinasinya sama Panitera PN Selatan," imbuh Ketut Sumedana.
Dilansir detikNews, Kejagung berjanji melimpahkan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober.
Kejagung optimistis PN Jaksel akan bekerja maksimal dalam perkara pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat yang selama ini menjadi sorotan publik maupun Presiden Jokowi.
"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10), dikutip dari detikNews.
"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden," lanjutnya.
Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Lima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
(dil/sip)