Seorang pemuda berinisial A (23) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi. A jadi tersangka pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
"Rilis terkait dengan paman cabuli keponakan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fahrur Rozi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Adapun modus tersangka menyeret dan menarik korban masuk dalam kamar. Tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau diajak berhubungan intim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rozi menerangkan ada dua kejadian. Pertama, Minggu (4/9) pukul 12.00 WIB. Korban saat itu sedang main HP, tiba-tiba tersangka masuk ke kamar dan langsung menyeret kedua kaki korban. Tersangka juga mengunci pintu kamar korban.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka mengancam korban jika tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri akan dibunuh," jelas Rozi.
Setelah kejadian itu, tersangka mengancam korban saat ketemu. Kejadian kedua pada Minggu (18/9) pukul 24.00 WIB, saat korban sedang main HP di kamar. Tiba-tiba tersangka yang dalam kondisi mabuk memperkosa korban.
"Namun terdengar ada seseorang yang sedang membuka pintu kamar lain. Selang beberapa saat tersangka langsung keluar dari kamar korban," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke polisi. Tersangka ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Jepara. Barang bukti yang diamankan berupa satu setel pakaian korban dan satu setel pakaian dalam korban.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas Rozi.
(rih/dil)