Polisi meringkus tiga orang komplotan maling sepeda motor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para pelaku telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di DIY dan berhasil mencuri 16 motor.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan terbongkarnya aksi komplotan itu bermula dari laporan salah seorang korban di Kapanewon Playen. Pada Sabtu (17/9) malam, korban pulang ke rumah dan memarkirkan motornya di teras dengan posisi kunci masih menancap di motor.
"Pukul 19.00 WIB korban mau pergi, tapi setelah sampai teras motornya sudah tidak ada. Korban sempat melakukan pencarian tapi hasilnya nihil," kata Edy saat pers rilis, Jumat (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mampu meringkus tiga pelaku secara bertahap. Ketiganya adalah DA (45) asal Cimahi, Jawa Barat dan IA (28) asal Kebumen, Jawa Tengah, serta ES (40) warga Karangmojo sebagai penadah.
"ES pertama diamankan di Wonosari pada 23 September. Selanjutnya DS dan IA pada 24 September diamankan di Gading, Playen," jelasnya.
Hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan 16 unit motor, alat milik pelaku untuk beraksi, helm, dan satu ponsel. Dari pengakuan, DA dan IA berperan sebagai pemetik atau pencuri motor, sedangkan ES sebagai penadah.
"Jadi pelaku-pelaku ini beraksi di 14 TKP, yakni empat lokasi di Gunungkidul, lima lokasi di Bantul, dua lokasi di Sleman, dan tiga lokasi di Kulon Progo. Untuk jumlah motor yang dicuri mencapai 16 unit," ungkap Edy.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro melanjutkan, dalam beraksi pelaku menggunakan kunci palsu atau menyasar motor yang kuncinya tidak dicabut pemilik. Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2021.
"Dalam beraksi mereka ini terbilang cepat," kata Dewo.
"Motornya dijual utuh di kisaran Rp 2 juta oleh penadah, sudah ada beberapa yang terjual. Kalau hasil penjualan motor, dari keterangan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.
Atas perbuatannya, DA dan IA disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan untuk ES disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Hasil Kejahatan.
"Untuk DA dan IA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan untuk ES maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
(apl/rih)