Hasil pemeriksaan sementara, ternyata motor W sudah dijual di Grobogan, tapi akhirnya bisa diamankan polisi. Kepada polisi, D mengaku baru beraksi sekali dengan dalih terhimpit masalah ekonomi.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry meminta masyarakat untuk tidak percaya begitu saja dengan orang yang baru dikenal. Pasalnya kini marak aksi kejahatan dengan memanfaatkan media sosial.
"Dari kejadian itu kami mengimbau jangan mudah percaya dan barang berharga kepada orang yang baru dikenal. Karena sekarang ini marak aksi kejahatan yang berawal dari kenalan di medsos," kata Jeffry.
(rih/dil)