Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditahan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyerahan tahap dua ke Kejagung.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022), seperti dilansir detikNews.
Jenderal Sigit mengatakan berdasarkan pemeriksan, kondisi Putri Candrawathi dalam keadaan sehat. "Terkait kondisi jasmani dan psikologi saudari PC dalam kedaan baik," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus Sambo secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Kapolri.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi awalnya menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri hari ini. Putri menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
Empat tersangka lain dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Keempat tersangka itu telah ditahan lebih dulu.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kelima tersangka itu telah lengkap. Polri pun menyatakan segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, ya. Apabila nanti ada perubahan nantinya, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9).