Lukas Enembe Ngotot Mau Absen, Panggilan KPK Tetap Sesuai Jadwal

Nasional

Lukas Enembe Ngotot Mau Absen, Panggilan KPK Tetap Sesuai Jadwal

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 26 Sep 2022 09:44 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Foto: Lukas Enembe (Wilpret-detik)
Solo -

KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka hari ini. Surat panggilan kedua sejak minggu lalu.

"Iya (pemanggilan sesuai jadwal). Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Ali Fikri menyampaikan agenda pemeriksaan hari ini sejak Kamis (22/9). Surat panggilan untuk Lukas juga telah dilayangkan oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat itu.

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua Lukas Enembe. Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Lukas pada 12 September lalu namun dia tidak hadir.

ADVERTISEMENT

Lukas Enembe Beralasan Sakit

Gubernur Papua Lukas Enembe lagi-lagi beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Namun pihak Lukas Enembe tidak menjelaskan detail mengenai sakitnya.

"Kita sudah lapor hari Jumat kemarin di KPK, tidak mungkin hadir dalam keadaan sakit," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, kepada wartawan, Minggu (25/9).

Aloysius mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan. "Masih sakit, kami sudah bikin surat resmi ke KPK untuk ditunda," kata dia.

Lukas Enembe Tersangka KPK

Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya yakni, Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak tanggal 5 September 2022.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.

Mulanya, KPK enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka itu. Namun, pada Rabu (14/9) KPK akhirnya buka suara terkait status tersangka Lukas Enembe.

"Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9).

Alex menjelaskan bahwa Lukas Enembe memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menyebut proses penyidikan perkara tersebut tengah berjalan.

"Dan saya sampaikan pada sore hari ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," kata Alex.




(sip/rih)


Hide Ads