Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap temuan baru kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Temuan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus) di Papua bernilai triliunan rupiah.
"Kasus Lukas Enembe sekali lagi saya tegaskan adalah kasus hukum, bukan kasus politik dan itu atas perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua," tegas Mahfud Md kepada wartawan di kampus Unisma, Kota Malang, demikian dilansir detikJatim, Jumat (23/9/2022).
Mahfud menyebut temuan dugaan korupsi Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar hanya merupakan bukti awal. Menyusul kemudian pemblokiran uang tunai dari rekening Lukas senilai Rp 71 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu miliar itu bukti awal yang sudah menjerat dia (Lukas). Sementara dugaan korupsinya banyak sekali, ada Rp 566 miliar dan ada Rp 71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir," beber Mahfud.
Selain itu, lanjut Mahfud, dana yang dikeluarkan pemerintah selama Otsus Papua cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 1.000,7 triliun, yang digelontorkan sejak 2001. Sementara pada era Lukas Enembe memimpin, jumlahnya mencapai Rp 500 triliun.
"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana Otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," tegasnya.
Seperti diberitakan, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Laporan PPATK soal Duit Ratusan Miliar
Mahfud sendiri sebelumnya pernah mengatakan, dugaan korupsi Lukas Enembe ini tidak hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Mahfud mengungkap laporan PPATK ke KPK terkait pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah.
"Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Nih catatannya, ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," ujar Mahfud.
Simak juga video 'PD: Ada Ancaman 'Proses Kasus' Sebelum Lukas Enembe Tersangka':