Pengakuan Tersangka Bakar Rumah Kekasih di Sragen Usai Cintanya Kandas

Pengakuan Tersangka Bakar Rumah Kekasih di Sragen Usai Cintanya Kandas

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 23 Sep 2022 16:06 WIB
Tersangka pembakaran rumah,  Z (29), warga Kampung Kliteh, Sragen, di Mapolres Sragen, Jumat (29/9/2022).
Tersangka pembakaran rumah, Z (29), warga Kampung Kliteh, Sragen, di Mapolres Sragen, Jumat (29/9/2022). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sragen -

Seorang pria berinisial Z (29), warga Kampung Kliteh, Sragen, nekat membakar rumah Sugiyanti (60), warga Desa Bento, Kecamatan Sukodono, Sragen, pada Rabu (10/8/2022). Berikut pengakuan Z yang nekat melakukan aksinya usai hubungan cintanya dengan ADL (26), anak Sugiyanti, kandas.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Jumat (29/9), Z yang mengenakan baju tahanan warna biru tampak tertunduk lesu. Dia mengatakan, hubungannya dengan ADL awalnya sekadar berteman.

"Dia jadi sales, terus semakin akrab, dan sama-sama suka," kata Z.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Z mengaku sudah memiliki istri, begitu juga ADL yang sudah memiliki suami. Suatu hari, ADL curhat soal keinginannya menceraikan suaminya.

"Korban minta tolong mau menceraikan suaminya karena sering cekcok, suaminya sering mabuk, dan sudah nggak kuat. Saya suruh bantu cerai, karena dia gak berani," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Z pun merogoh kocek sebesar Rp 3 juta untuk menyewa pengacara untuk mengurus perceraian ADL dengan suaminya. Setelah ADL bercerai, tersangka malah membawa kabur ADL dan kabar itu sempat viral pada Juni lalu.

Mereka awalnya menyewa kos di wilayah Sragen, sebelum pindah ke Surabaya. "Saya ajak ke Surabaya. Itu sewa kos. Saya kerja jadi kuli bangunan, dia tidak (kerja)," ujarnya.

"Rencananya mau saya nikahi, tapi keadaan ekonomi saya semakin terpuruk," imbuh Z.

ADL pun tidak betah sehingga ingin kembali ke rumah orang tuanya di Sragen. Namun, Z mengancam jika ADL nekat pulang, dia akan membakar rumah ADL.

Singkat cerita, ADL akhirnya nekat pulang ke rumah orang tuanya pada 17 Juli 2022. Z pun dan membuktikan ancamannya.

Dalam sepekan, Z mencoba membakar rumah korban sebanyak tiga kali. Aksi pertama dan kedua gagal, sehingga korban tidak melaporkan ke polisi. Namun aksinya yang ketiga dapat membakar sisi dapur rumah Sugiyanti.

"Saya siram dengan bensin di bagian belakang rumah, terus saya kabur. Saya melarikan diri, tapi masih di Sragen," kata dia.

Kapolsek Sukodono, AKP Sutanto mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 187 ayat 2 dan ayat 3, tentang mengancam yang membahayakan umum dan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

"Motif karena sakit hati, inginnya dimiliki, tapi tidak bisa. Dan korban melarikan diri," ujar Kapolsek.




(dil/aku)


Hide Ads