Kena OTT KPK, Yosep Parera Pengacara Semarang Siap Buka-bukaan

Nasional

Kena OTT KPK, Yosep Parera Pengacara Semarang Siap Buka-bukaan

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 23 Sep 2022 09:59 WIB
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).  KPK mengamankan enam dari sepuluh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta yang diduga untuk menyuap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta)
Solo -

Pengacara Yosep Parera menjadi salah satu tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (22/9/2022) malam. Pengacara yang memiliki firma hukum di kawasan Kecamatan Semarang Barat ini mengaku siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait kasus suap yang juga menyeret Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ini.

Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap Perkara KSP Intidana

Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Yosep mengklaim jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," imbuh Yosep.

Kantor Yosep di Semarang

Sementara itu, dari pantauan detikJateng di kantor Pengacara Yosep, Kamis (23/9) pukul 21.30 WIB, tidak terlihat ada tanda-tanda atau jejak KPK yang kasat mata. Terdapat tulisan bila kantor sedang tutup.

Ada sebuah mobil yang terparkir di halaman kantor. Lampu di dalam kantor itu juga terlihat menyala.

Dikonfirmasi tadi malam, Ketua Peradi Semarang, Luhut Sagala mengaku belum mendapat informasi terkait informasi soal pengacara bernama Yosep yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Kabar itu akan dibahas bersama tim.

"Kami sedang mengumpulkan info untuk memastikan, karena kami belum mendapat info dari KPK maupun dari keluarga yang bersangkutan," kata Luhut saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).

Meski begitu, dirinya mengakui bila Yosep belum bisa hubungi. Luhut sudah mencoba menghubungi Yosep sejak petang ini, namun belum ada respon.

"Saya coba kontak tadi sejak magrib tidak bisa," lanjutnya.

Simak hakim agung Sudrajad Dimyati jadi tersangka di halaman selanjutnya...

Simak Video 'Yosep Parera, Tenar dengan Akun 'Klinik Hukum' Kini Jadi Pesakitan':

[Gambas:Video 20detik]




OTT KPK Seret Hakim Agung Sudrajad

Diketahui, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).

Berikut ini para tersangkanya:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Halaman 2 dari 2
(aku/sip)


Hide Ads