Dilansir detikNews, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK, Kamis (22/9/2022), Dimyati memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dimyati melaporkan LHKPN-nya pada Maret 2022 untuk laporan periodik 2021.
Dimyati tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Jogja. Total nilainya Rp 2.455.796.000 (Rp 2,4 miliar).
Dia tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp 209 juta. Dimyati juga tercatat memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp 8.072.587.297 (Rp 8 miliar).
Dimyati tidak memiliki utang. Total hartanya ialah Rp 10.777.383.297 (Rp 10,7 miliar).
10 Tersangka Kasus Suap di MA
Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Berikut ini 10 tersangkanya:
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Simak Video 'Kronologi Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK':
(sip/sip)