Memiliki rumah merupakan impian semua orang, terutama pasangan yang telah berumah tangga. Tidak sekadar menjadi tempat tinggal dan bernaung, rumah dan tanah bisa menjadi sebuah investasi yang menjanjikan.
Ada banyak cara untuk bisa memiliki rumah. Membeli baik dengan cash maupun memanfaatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) paling umum digunakan.
Ada pula yang memiliki alternatif dengan mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Banyak yang memilih mengikuti lelang karena bisa mendapatkan rumah dengan biaya di bawah harga pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski rumah itu bisa didapatkan dengan cara yang legal, namun terkadang pemenang lelang menjumpai sebuah masalah yang tidak bisa dianggap sepele. Seorang pembaca detikJateng asal Semarang memiliki pengalaman ini sehingga meminta saran melalui rubrik konsultasi hukum.
PERTANYAAN
Beberapa waktu lalu saya memenangkan lelang tanah dan bangunan dari kantor lelang negara. Berdasar riwayatnya, rumah tersebut adalah sitaan dari sebuah bank karena pemilik yang lama mengalami kredit macet.
Rencananya bangunan akan segera saya renovasi karena kondisinya sudah tidak terlalu bagus.
Namun di sebuah gudang ternyata masih ada beberapa barang yang kemungkinan kepunyaan pemilik lama. Saya sudah mencoba menghubungi pemilik yang lama, namun alamatnya sudah tidak diketahui.
Yang ingin saya tanyakan, apakah saya bisa terkena masalah hukum jika membuang/menjual/menghibahkan barang-barang tersebut kepada orang lain?
Sebab saya tidak membutuhkannya dan harus menyingkirkannya agar bisa segera melakukan renovasi.
Terima kasih
Ny FS, 081323*****2
JAWABAN
Lelang merupakan sarana jual beli yang terus berkembang dan menjadi pilihan bagi masyarakat saat ini untuk menjual ataupun membeli objek lelang.
Menurut Kemenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 1 ayat (1) menyebutkan: Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat.
Menurut Yahya Harahap (1989:36), lelang adalah: Pelelangan dan penjualan barang dimuka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga yang makin meningkat, atau dengan pendaftaran harga, dimana orang orang yang diundang atau sebelumnya sudah diberi tahu, tentang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang berlelang untuk menawar dan menyetujui harga atau mendaftarkan.
Lelang bersifat terbuka untuk umum sehingga siapa saja dapat menjadi penjual dan pembeli lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dibanding sarana jual beli lainnya, dalam lelang terdapat unsur kompetisi dan dijamin keamanannya oleh Undang-Undang.
Peserta lelang memberikan penawaran terhadap barang yang diminatinya yang pada akhirnya penawar tertinggilah yang akan ditetapkan sebagai pembeli lelang. Pelaksanaan lelang telah diatur dalam Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 j.o Staatsblad 1941:3), sehingga memberikan jaminan bagi penjual dan pembeli lelang untuk memperoleh haknya dari pelaksanaan lelang.
Pembeli lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang berhak untuk menguasai dan memiliki objek hak tanggungan.
Langkah yang harus dilakukan oleh pemenang lelang ada di halaman berikutnya