Ada Perabotan di Rumah yang Dibeli Lewat Lelang, Bolehkah Membuangnya?

Konsultasi Hukum

Ada Perabotan di Rumah yang Dibeli Lewat Lelang, Bolehkah Membuangnya?

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 21 Sep 2022 15:47 WIB
KPR
Ilustrasi rumah. Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Solo -

Memiliki rumah merupakan impian semua orang, terutama pasangan yang telah berumah tangga. Tidak sekadar menjadi tempat tinggal dan bernaung, rumah dan tanah bisa menjadi sebuah investasi yang menjanjikan.

Ada banyak cara untuk bisa memiliki rumah. Membeli baik dengan cash maupun memanfaatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) paling umum digunakan.

Ada pula yang memiliki alternatif dengan mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Banyak yang memilih mengikuti lelang karena bisa mendapatkan rumah dengan biaya di bawah harga pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski rumah itu bisa didapatkan dengan cara yang legal, namun terkadang pemenang lelang menjumpai sebuah masalah yang tidak bisa dianggap sepele. Seorang pembaca detikJateng asal Semarang memiliki pengalaman ini sehingga meminta saran melalui rubrik konsultasi hukum.

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu saya memenangkan lelang tanah dan bangunan dari kantor lelang negara. Berdasar riwayatnya, rumah tersebut adalah sitaan dari sebuah bank karena pemilik yang lama mengalami kredit macet.

ADVERTISEMENT

Rencananya bangunan akan segera saya renovasi karena kondisinya sudah tidak terlalu bagus.

Namun di sebuah gudang ternyata masih ada beberapa barang yang kemungkinan kepunyaan pemilik lama. Saya sudah mencoba menghubungi pemilik yang lama, namun alamatnya sudah tidak diketahui.

Yang ingin saya tanyakan, apakah saya bisa terkena masalah hukum jika membuang/menjual/menghibahkan barang-barang tersebut kepada orang lain?

Sebab saya tidak membutuhkannya dan harus menyingkirkannya agar bisa segera melakukan renovasi.

Terima kasih
Ny FS, 081323*****2

JAWABAN

Lelang merupakan sarana jual beli yang terus berkembang dan menjadi pilihan bagi masyarakat saat ini untuk menjual ataupun membeli objek lelang.

Menurut Kemenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 1 ayat (1) menyebutkan: Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat.

Menurut Yahya Harahap (1989:36), lelang adalah: Pelelangan dan penjualan barang dimuka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga yang makin meningkat, atau dengan pendaftaran harga, dimana orang orang yang diundang atau sebelumnya sudah diberi tahu, tentang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang berlelang untuk menawar dan menyetujui harga atau mendaftarkan.

Lelang bersifat terbuka untuk umum sehingga siapa saja dapat menjadi penjual dan pembeli lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dibanding sarana jual beli lainnya, dalam lelang terdapat unsur kompetisi dan dijamin keamanannya oleh Undang-Undang.

Peserta lelang memberikan penawaran terhadap barang yang diminatinya yang pada akhirnya penawar tertinggilah yang akan ditetapkan sebagai pembeli lelang. Pelaksanaan lelang telah diatur dalam Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 j.o Staatsblad 1941:3), sehingga memberikan jaminan bagi penjual dan pembeli lelang untuk memperoleh haknya dari pelaksanaan lelang.

Pembeli lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang berhak untuk menguasai dan memiliki objek hak tanggungan.

Langkah yang harus dilakukan oleh pemenang lelang ada di halaman berikutnya

Kerap terjadi objek hak tanggungan yang berupa tanah dan/atau bangunan tidak dalam keadaan kosong atau berpenghuni, untuk itu pembeli lelang dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri agar barang-barang yang masih ada di dalam bagunan tersebut dikosongkan dan pemenang lelang tidak mendapatkan masalah hukum di kemudian hari, karena barang yang ada di dalam bangunan tersebut belum tentu barang-barang milik pemilik lama.

Pemenang lelang juga harus mengetahui dalam pengosongan atas objek hak tanggungan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dikenal dengan istilah Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang berbunyi: yakni apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan.

Apabila pengosongan bangunan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 200 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk pengosongannya.

Dalam beberapa kasus, permohonan eksekusi ini mendapat penolakan dari lembaga peradilan yang berwenang. Permohonan eksekusi dari pembeli lelang atas objek hak tanggungan Perbankan Syariah mendapat penolakan dari Pengadilan Negeri, dengan alasan pengadilan negeri bukanlah pihak yang berwenang melakukan eksekusi.

Hal tersebut terjadi karena permasalahan terkait Perbankan Syariah merupakan wewenang Pengadilan Agama. Akan tetapi, ketika permohonan eksekusi dimohonkan ke Pengadilan Agama juga mendapat penolakan. Dalam beberapa kasus, penolakan dari Pengadilan Agama karena ada klausula dalam grosse risalah lelang yang mencantumkan eksekusi oleh 'Pengadilan Negeri'.

Meskipun penolakan eksekusi atas objek lelang dari hak tanggungan perbankan syariah tidak semua terjadi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun hal ini perlu dianalisis lebih lanjut guna memberikan kepastian hukum bagi pembeli lelang dalam mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNS
(Novi Ratna Sari, S.H., M.H., Yolanda Putri Imammah, S.H.)

[Konsultasi Hukum ini merupakan tanya-jawab dari pembaca detikJateng. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya, bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Pembaca yang ingin berkonsultasi dalam masalah hukum bisa mengirimkan email ke: infojateng@detik.com]



Hide Ads