Polri menegaskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Ferdy Sambo juga sudah tak bisa melawan putusan tersebut.
Dikutip dari detikNews, Selasa (20/9/0222), putusan banding pada sidang kemarin bersifat final dan mengikat. Artinya, Ferdy Sambo tidak bisa melawan lagi dan harus menerima dia dipecat dari Polri.
"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Akhir Perlawanan Ferdy Sambo |
Dedi mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lain terkait putusan pemecatan tersebut. Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik clear dan tegas.
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," tegas Dedi.
Sidang banding etik Ferdy Sambo itu pun digelar di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Sidang banding dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Lagi-lagi hasilnya tetap sama. Majelis etik tetap menghukum Ferdy Sambo dengan putusan PTDH.
Bunyi Putusan Lengkap Pemecatan Ferdy Sambo
Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:
Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,
nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H
pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260
jabatan : Pati
kesatuan :Yanma Polri
1. menolak permohonan banding pemohon banding
2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.
Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.
(sip/sip)