Cabuli 3 Siswa SD, Pekerja Bangunan di Banyumas Ditangkap Polisi

Cabuli 3 Siswa SD, Pekerja Bangunan di Banyumas Ditangkap Polisi

Vandi Romadhon - detikJateng
Senin, 19 Sep 2022 16:56 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Banyumas -

Seorang pekerja bangunan, WAR (59), warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi. Dia dilaporkan telah mencabuli tiga siswa di sebuah SD di Purwokerto.

Kapolresta Banyumas Kombes Edi Suranta Sitepu mengatakan, WAR ditangkap pada Jumat (16/9) pekan lalu. WAR merupakan seorang pekerja bangunan yang sedang bekerja di sekolah para korbannya.

"Korbannya tiga anak laki-laki berusia 10 tahun, yang merupakan siswa salah satu SD di Purwokerto," kata Edi, Senin (19/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi mengatakan, sesuai keterangan korban, awalnya pada Selasa (13/9) sekira pukul 10.00 WIB pelaku mendatangi salah satu korban pada jam istirahat. Korban yang saat itu sedang berdiri di depan kelas dikagetkan oleh perbuatan pelaku.

"WAR dengan menggunakan tangan kanan memegang alat kelamin dan pantat korban sambil berjalan, sehingga korban sempat kaget dan terdiam," ujar Edi.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan itu, korban kemudian mengadu kepada gurunya. Setelah ada laporan dari siswa pertama, ternyata ada siswa lain yang mengaku alat kelaminnya juga dipegang oleh pelaku.

"Mendengar pengakuan siswanya tersebut, kemudian pihak sekolah melaporkannya ke Polresta Banyumas," jelasnya.

Saat diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta beserta barang buktinya.

"Motif dari perbuatan itu, pelaku ini mengakui kalau dia suka terhadap anak kecil," ungkap Edi.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencabulan.

"Saat ini WAR kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. Dia diancam dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Edi.




(dil/rih)


Hide Ads