Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat!

Nasional

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat!

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 19 Sep 2022 13:59 WIB
Sidang Etik Adalah Apa dan Seputar Sidang Etik Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Screenshot YouTube TV Polri).
Solo -

Banding Irjen Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak majelis sidang banding etik. Dengan keputusan ini berarti Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

ADVERTISEMENT

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan banding.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yoshua. Dia juga diduga mengarang cerita kalau Yoshua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).

Kini, Fedy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yoshua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.

Putusan Banding Bersifat Final

Polri memastikan putusan banding ini bersifat final.

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dedi mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lain terkait pemecatan tersebut. Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik clear dan tegas.

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," imbuhnya.




(aku/sip)


Hide Ads