Calon Pendeta Perkosa 14 Orang, KPAI Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain

Regional

Calon Pendeta Perkosa 14 Orang, KPAI Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 18 Sep 2022 05:52 WIB
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati m
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati. (Foto: Istimewa)
Solo -

Seorang calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga memperkosa 14 anak. KPAI minta polisi mengusut kemungkinan ada korban lainnya.

"Saya kira dalam konteks penegakan hukum perlu disisir ulang kembali apakah masih ada korban yang lain apa tidak," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada wartawan, seperti dilansir detikNews, Sabtu (17/9/2022).

Dia khawatir masih ada banyak korban lain yang menjadi korban kebejatan SAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita juga menyatakan setuju jika polisi menjerat SAS dengan pasal berlapis. Selain itu dia menekankan harus ada pemberatan jika ada hubungan seperti guru dan murid di antara pelaku dan korban.

Menurutnya alibi pelaku yang mengaku pernah menjadi korban tidak bisa jadi alasan untuk meringankan hukumannya. Pelaku dinilai sudah dewasa dan menyadari perbuatannya keji dan meresahkan.

ADVERTISEMENT

"Saya setuju untuk berlapis ya juga dengan Undang-Undang ITE. Kalau memang ada hubungan antara misalnya dia adalah guru tentu harus ada pemberatan ya. Apakah relasinya ada guru dengan murid itu, kalau dia guru dengan murid dia bisa pemberatan juga tambah sepertiga," ucapnya.

KPAI meminta agar para korban dilindungi secara maksimal. Termasuk hingga proses rehabilitasi sampai para korban bisa memiliki fungsi sosial menjalankan aktivitas penggunaan hak anak seperti belajar dan seterusnya tanpa ada stigma.

"Ini menjadi PR besar karena kan juga anak-anak ini butuh pendampingan untuk bersaksi secara hukum, kemudian agar mereka juga tidak trauma gitu ya. Saya kira perlindungan terhadap korban harus maksimal," tambahnya.

Aksi Bejat Calon Pendeta di Alor Perkosa 14 Orang

Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko mengungkap 10 orang dari total 14 korban merupakan anak di bawah umur. Sementara empat orang korban lainnya berusia remaja di bawah 19 tahun.

Penyidik Polres Alor telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, seperti dilansir Antara pada Jumat (16/9).

"Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini," tambahnya.

Calon pendeta itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)


Hide Ads