Calon Pendeta di Alor Perkosa 14 Orang-Rekam Aksi Bejatnya

Nasional

Calon Pendeta di Alor Perkosa 14 Orang-Rekam Aksi Bejatnya

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 16 Sep 2022 13:36 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: iStock)
Solo -

Seorang calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur, inisial SAS, jadi tersangka pemerkosaan remaja yang sebagian besar masih di bawah umur. Polisi menyebut tersangka juga merekam aksi bejatnya itu.

Dilansir detikNews, Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan kekerasan seksual dengan tersangka SAS kini bertambah lagi dari 12 orang menjadi 14 orang.

"Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor," kata Ari saat ditemui di Kupang, seperti dilansir Antara, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres menyampaikan hal itu menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka SAS, seorang calon pendeta yang bertugas di Alor. SAS diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.

Ari menjelaskan dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun. Sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.

ADVERTISEMENT

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.

"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau.

"Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta hukuman mati atau seumur hidup.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.




(rih/aku)


Hide Ads