Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Brebes Dibongkar

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Brebes Dibongkar

Imam Suripto - detikJateng
Sabtu, 17 Sep 2022 16:16 WIB
Pengoplos LPG subsidi di Brebes dibongkar, Sabtu (17/9/2022).
Pengoplos LPG subsidi di Brebes dibongkar, Sabtu (17/9/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Satreskrim Polres Brebes menangkap dua pelaku sindikat pengoplos LPG bersubsidi. Dua pelaku ini masing masing adalah pelaku pengoplos dan penjual.

Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, kedua pelaku adalah MK (37) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, dan WN warga Kota Pekalongan.

Berawal dari laporan masyarakat, polisi mendatangi sebuah rumah di wilayah Jatibarang. Di rumah itu polisi mendapati kegiatan pemindahan isi tabung LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuan tersangka MK (pengoplos), kegiatan tersebut sudah dilakukannya kurang lebih selama dua tahun," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).

Untuk mengisi satu tabung 12 kg, lanjut Dewa, dibutuhkan 4 tabung gas melon 3 kg. Gas subsidi itu didapat dari membeli di warung-warung. Gas tabung 12 kg hasil suntikan ini dijual ke tersangka WN.

ADVERTISEMENT

"Pelaku MK menjual tabung LPG 12 kg ke pelaku WN dengan harga Rp 117.500, atau dengan keuntungan Rp 37.500 per tabung," ungkapnya.

Pengoplos LPG subsidi di Brebes dibongkar, Sabtu (17/9/2022).Pengoplos LPG subsidi di Brebes dibongkar, Sabtu (17/9/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 44 tabung ukuran 12 kg, 10 tabung ukuran 3 kg, 7 tabung bright gas warna pink ukuran 12 kg, dua mobil, dan lain-lain.

"Untuk pelaku MK (pengoplos) dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman lima tahun penjara. Untuk pelaku WN (yang menjual ke masyarakat) dikenakan Pasal 481 dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.

WN mengakui gas 12 kg hasil suntikan itu dijual ke Pekalongan dengan harga sesuai pasaran. "Saya dapat untungnya dalam sebulan rata rata Rp.10 juta," ujar WN.

Perwakilan Pertamina Tegal, Deki Wahyu, mengapresiasi Polres Brebes karena mengungkap kasus pengoplosan LPG bersubsidi itu.

"Kami mengapresiasi atas terungkapnya kasus pengoplosan ini oleh Polres Brebes. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan ke kami atau ke kepolisian jika ada kegiatan atau indikasi pengoplosan di wilayahnya masing-masing," kata Deki.




(dil/dil)


Hide Ads