Seorang anggota TNI Yonif MR 411/6/2 Kostrad, Pratu RW, dikeroyok lima preman di Kota Salatiga. Namun kasus tersebut berujung tewasnya salah satu preman imbas dianiaya 13 oknum TNI.
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak menyebut 13 anggota TNI tersebut sudah ditetapkan tersangka. Maruli mengatakan kasus ini akan segera disidangkan.
"(Berkas) sudah berjalan. Di tentara prosedur begitu berjalan kok. 13 tersangka kan ada sidangnya nanti, siapa yang mukulin, siapa yang aniaya. Kan kalau ada begini, terus salah semua, kan nggak juga. Gitu kira-kira. Nanti siapa yang bagaimana. Jadi bagaimana nanti peran masing-masing," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022) seperti dilansir detikNews.
Meski kasus bermula dari pengeroyokan preman ke anggota TNI, Maruli menegaskan anggotanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya pengeroyokan terjadi lantaran anggota TNI emosi mendengar kabar temannya dipukuli oleh preman.
"Kalau menurut saya, ini anak-anak (prajurit) emosi dengar ada temannya dipukuli, dia datangi, dia ambil orangnya dibawa ke satuan, ya maksudnya biar kapok. Cuma saya lihat kondisinya kan yang dipukuli itu, kondisi mabuk tuh, mungkin memang badannya sudah payah, dipukul juga meninggal," jelasnya.
Kendati demikian, Maruli mengatakan pihak Pratu RW juga sudah membuat laporan kepolisan terkait pengeroyokan yang dilakukan preman terhadap dirinya dan istrinya yang tengah hamil.
"Kita adukan dong, saya sudah bilang juga. Ini sampai istrinya yang hamil terjatuh dari motor. Itu kan nggak benar, ditinggal pergi, disusul minta pertanggungjawaban malah marah-marah karena mabuk," tuturnya.
Simak awal mula kasus ini di halaman selanjutnya...
(aku/ahr)