20 Anggota dan Perwira TNI yang Tewaskan Prada Lucky Jadi Tersangka

Kabar Daerah

20 Anggota dan Perwira TNI yang Tewaskan Prada Lucky Jadi Tersangka

Yufengki Bria - detikJatim
Senin, 11 Agu 2025 17:56 WIB
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto diwawancarai setelah mengunjungi di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Surabaya -

Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Salah satu tersangka ada yang berstatus perwira.

"Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).

Budyakto menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan," jelas Budyakto.

ADVERTISEMENT

Dari 20 tersangka, satu di antaranya merupakan perwira. Namun, Budyakto belum mengungkapkan identitas prajurit tersebut.

"Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan," pungkas Budyakto.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga tewas akibat dianiaya senior. Kodam IX/Udayana menyatakan 20 prajurit TNI AD telah diperiksa untuk mengusut kasus ini.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, 4 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 16 lainnya masih diperiksa.

"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Artikel ini telah tayang di detikBali. Klik di sini.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads