Mantan TKI Selundupkan 3,5 Kg Sabu dari Malaysia, Ngaku Diupah Rp 50 Juta

Mantan TKI Selundupkan 3,5 Kg Sabu dari Malaysia, Ngaku Diupah Rp 50 Juta

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 15 Sep 2022 14:52 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2022).
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Seorang mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) berupaya menyelundupkan sabu seberat 3,5 kg dari Malaysia ke Jawa Timur. Modusnya menyelipkan sabu ke pigura kaligrafi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya paket mencurigakan yang masuk di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kemudian tanggal 1 September 2022, koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Emas dilakukan.

"Terdapat dua paket mencurigakan berasal dari Malaysia. Kami melakukan join investigasi penyelidikan terhadap sasaran barang. Barang yang ada itu dibagi ke dua TKP, Nganjuk dan Tulungagung di Jawa Timur," kata Lutfi di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melakukan tiga lapis parameter. Selain X-ray kita juga gunakan K-9 (anjing pelacak). Modus seperti ini terus berkembang," imbuh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.

Paket tersebut berisi barang-barang bekas seperti baju hingga ada pigura kaligrafi. Barang itu dikirim ke rumah warga di Nganjuk dan Tulungagung.

ADVERTISEMENT

"Ternyata dua tempat itu hanya dititipi. Mereka tidak membuka (paket). Kemudian mencoba hubungi pengambil barang di Madura," ujar Lutfi.

Dari pengintaian, datang tiga orang yaitu pria bernama Hasan (42) dan dua perempuan bernama Khusnul Khotimah (47) dan Umi Kulsum (36). Mereka mengambil isi dari dua pigura yang ada di Nganjuk dan Tulungagung itu.

"Setelah dibuka benar ada jenis narkotika jenis sabu yang dikemas di pigura kaligrafi. Pemilik rumah tidak tahu kalau isinya sabu. Di TKP kedua di Tulungagung juga sama, pemilik rumah menunggu atas nama H, KK dan UK, sehingga mereka mendatangi Tulungagung untuk membuka," jelasnya.

"Dari tiga tersangka diamankan 1,7 kg dan 1,8 kg, total 3,5 kg," imbuh Lutfi.

Dari penelusuran, ternyata Hasan pernah bekerja di Malaysia sebagai pekerja bangunan. Dari kenalannya dia mendapat kiriman barang tersebut dengan upah Rp 50 juta untuk satu tempat dari seseorang bernama Atika di Malaysia.

"Dijanjikan dapat upah ambil barang itu Rp 50 juta, di Nganjuk juga Rp 50 juta," tegasnya.

Mereka bertiga masih keluarga, yaitu Hasan dan istrinya, Umi Kulsum, dan kakak iparnya Khusnul Khatimah. Bahkan dua rumah yang dititipi sabu dalam pigura juga masih keluarga.

"Ini H, istri, dan kakak ipar. Yang dititipi itu juga masih keluarga," katanya.

Hasan berkelit saat ditanya Lutfi di depan wartawan. Dia mengaku tidak tahu isi dari pigura, tapi membenarkan dijanjikan upah Rp 50 juta.

"Saya dijanjikan Rp 50 juta. Uangnya belum, berangkat dari Madura pakai modal sendiri. Baru sekali ini pak. Saya tahunya pigura," ujar Hasan.

Tiga tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman jelas yang di atas 5 gram minimal 5 tahun maksimal bisa seumur hidup sampai mati," tegas Lutfi.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads