Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Malioboro, inisial W (30) warga Gedongtengen nekat membakar rumah tetangganya inisial H, Kamis (15/9) dini hari tadi. Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun bangunan dan isinya hangus terbakar.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, dari keterangan saksi, dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB pelaku diketahui dalam pengaruh miras.
"Kemudian dari keterangan saksi lain, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berada di sebelah rumah milik H, telah membakar-bakar plastik dan tisu kemudian dinyalakan dengan korek api. Pelaku terus berjalan pergi melewati gang yang berada di sebelah rumah tersebut," kata Timbul, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pelaku membakar plastik dan tisu, lanjut Timbul, saksi kembali ke kosnya yang tak jauh dari rumah milik H.
"Sesampainya di kos, korban mendengar teriak-teriak warga bahwa ada kebakaran. Kemudian datang damkar dan kepolisian bersama warga memadamkan api," jelasnya.
Beruntung api segera bisa dipadamkan dan tidak sempat merembet ke rumah lainnya. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, karena penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri usai mendengar adanya kebakaran.
![]() |
Ia mengungkapkan, modus operandi itu pelaku membakar rumah tetangganya karena pernah ada selisih paham. Kemudian, dendam yang membuat pelaku nekat membakar rumah tetangganya.
"Pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja membakar rumah huni/homestay tersebut dilatarbelakangi selisih paham masa lalu, hingga timbul rasa dendam," jelasnya.
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku awal mula dengan cara membakar plastik dan tisu yang diletakkan dengan tumpukan kardus di sebelah bangunan rumah huni/homestay tersebut," imbuhnya.
Timbul menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran. Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 187 KUHP. Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman video aksi pelaku, serta barang bukti lainnya.
(apl/rih)