Disulut Dendam, Seorang Jukir di Malioboro Nekat Bakar Rumah Tetangga

Disulut Dendam, Seorang Jukir di Malioboro Nekat Bakar Rumah Tetangga

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 15 Sep 2022 14:17 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
IIustrasi kebakaran (Foto: Rachman Haryanto)
Jogja -

Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Malioboro, inisial W (30) warga Gedongtengen nekat membakar rumah tetangganya inisial H, Kamis (15/9) dini hari tadi. Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun bangunan dan isinya hangus terbakar.

Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, dari keterangan saksi, dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB pelaku diketahui dalam pengaruh miras.

"Kemudian dari keterangan saksi lain, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berada di sebelah rumah milik H, telah membakar-bakar plastik dan tisu kemudian dinyalakan dengan korek api. Pelaku terus berjalan pergi melewati gang yang berada di sebelah rumah tersebut," kata Timbul, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pelaku membakar plastik dan tisu, lanjut Timbul, saksi kembali ke kosnya yang tak jauh dari rumah milik H.

"Sesampainya di kos, korban mendengar teriak-teriak warga bahwa ada kebakaran. Kemudian datang damkar dan kepolisian bersama warga memadamkan api," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Beruntung api segera bisa dipadamkan dan tidak sempat merembet ke rumah lainnya. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, karena penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri usai mendengar adanya kebakaran.

Kondisi rumah yang dibakar jukir di Jogja.Kondisi rumah yang dibakar jukir di Jogja. Foto: Dok Polresta Jogja

Ia mengungkapkan, modus operandi itu pelaku membakar rumah tetangganya karena pernah ada selisih paham. Kemudian, dendam yang membuat pelaku nekat membakar rumah tetangganya.

"Pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja membakar rumah huni/homestay tersebut dilatarbelakangi selisih paham masa lalu, hingga timbul rasa dendam," jelasnya.

"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku awal mula dengan cara membakar plastik dan tisu yang diletakkan dengan tumpukan kardus di sebelah bangunan rumah huni/homestay tersebut," imbuhnya.

Timbul menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran. Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 187 KUHP. Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman video aksi pelaku, serta barang bukti lainnya.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads