Jumlah polisi yang disanksi buntut kasus Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bertambah. Sanksi yang dijatuhkan Polri mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berikut ini daftar terbarunya, dikutip dari detikNews, Selasa (13/9/2022):
Sanksi Demosi-Patsus
Bharada Sadam
Bharada Sadam telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam merupakan eks sopir Irjen Ferdy Sambo.
Putusan sidang etik Bharada Sadam ditayangkan dalam video yang diunggah di YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022). Sidang ini menghadirkan tiga saksi dan dimulai sejak Senin siang hingga malam hari.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (12/9).
Rahmat menyatakan Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Bharada Sadam disebut melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
AKP Dyah Candrawati
AKP Dyah selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri telah disidang etik pekan lalu. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9).
Nurul mengatakan proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, Kamis (8/9). AKP Dyah dinyatakan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Nurul.
Nurul mengatakan AKP Dyah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022. Nurul tidak menjelaskan detail apa kaitan antara ketidakprofesionalan AKP Dyah dalam pengelolaan senjata api itu dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dia juga tak menjelaskan detail senjata api siapa yang dikelola secara tidak profesional. Nurul hanya menyebut senjata itu terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," kata dia.
AKBP Pujiyarto
AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, dikenai sanksi dengan ditempatkan khusus (patsus) selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Untuk wujud pelanggaran saya ulangi kembali, terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9).
Laporan tersebut dibuat Putri Candrawathi di Polres Jaksel. Putri menuduh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan pelecehan terhadapnya.
Belakangan, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan fakta bahwa tak ada kasus pelecehan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik, kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Ditipidum," tambahnya.
Halaman selanjutnya, daftar polisi yang dipecat...
(rih/ahr)