Jumlah polisi yang disanksi buntut kasus Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bertambah. Sanksi yang dijatuhkan Polri mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berikut ini daftar terbarunya, dikutip dari detikNews, Selasa (13/9/2022):
Sanksi Demosi-Patsus
Bharada Sadam
Bharada Sadam telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam merupakan eks sopir Irjen Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan sidang etik Bharada Sadam ditayangkan dalam video yang diunggah di YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022). Sidang ini menghadirkan tiga saksi dan dimulai sejak Senin siang hingga malam hari.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (12/9).
Rahmat menyatakan Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Bharada Sadam disebut melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
AKP Dyah Candrawati
AKP Dyah selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri telah disidang etik pekan lalu. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9).
Nurul mengatakan proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, Kamis (8/9). AKP Dyah dinyatakan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Nurul.
Nurul mengatakan AKP Dyah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022. Nurul tidak menjelaskan detail apa kaitan antara ketidakprofesionalan AKP Dyah dalam pengelolaan senjata api itu dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dia juga tak menjelaskan detail senjata api siapa yang dikelola secara tidak profesional. Nurul hanya menyebut senjata itu terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," kata dia.
AKBP Pujiyarto
AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, dikenai sanksi dengan ditempatkan khusus (patsus) selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Untuk wujud pelanggaran saya ulangi kembali, terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9).
Laporan tersebut dibuat Putri Candrawathi di Polres Jaksel. Putri menuduh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan pelecehan terhadapnya.
Belakangan, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan fakta bahwa tak ada kasus pelecehan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik, kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Ditipidum," tambahnya.
Halaman selanjutnya, daftar polisi yang dipecat...
Sanksi Dipecat
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo diduga sebagai dalang, yakni menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.
Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9).
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Dedi.
Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi.
Kompol Baiquni mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Kombes Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9).
Dedi mengatakan hal itu dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.
AKBP Jerry Raymond Siagian
AKBP Jerry Raymond Siagian selaku mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9) sore.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).
Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.