Bhadara Sadam menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Putusan sidang menyatakan Bharada Sadam disanksi demosi selama satu tahun.
Dikutip dari detikNews, Selasa (13/9/2022), sidang berlangsung di gedung TNCC Mabes Polri kemarin. Dimulai sejak siang, ada tiga saksi yang dihadirkan.
Dari video yang diunggah di YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9), sanksi Bharada Sadam dibacakan anggota sdang etik Kombes Rahmat Pamudji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rahmat.
Selain itu terdapat sanksi etik yang dijatuhkan kepada Bharada Sadam. Bharada Sadam wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Perbuatan Bharada Sadam
Rahmat menyatakan Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada Sadam disebut menghapus foto dan video di ponsel milik dua wartawan yang sedang meliput rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
(sip/sip)