Seorang gadis di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), diduga diperkosa oleh Aipda A (37), oknum polisi yang tak lain adalah paman korban. Tangis korban yang diimpikan keluarga jadi Polwan pecah saat menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya itu ke sang ibu.
Dilansir detikSulut, Sabtu (10/9/2022), ibu korban M mengatakan dia dan suaminya sudah sejak lama menginginkan putrinya mendaftar Polwan.
"Sekarang sudah mau lulus (SMA). Kan ada rencana mau masuk Polwan kan, saya sama suami sudah kumpul duit supaya dia bisa masuk Polwan," kata M kepada detikcom, Jumat (9/9/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas mau lulus saya tanya, mana itu berkas, di situlah pecah tangisnya, dia peluk saya," kata M.
MS mengatakan dia dan suaminya menetap di Minahasa Utara, sedangkan putrinya tinggal di rumah neneknya di Kotamobagu. Sementara Aipda A tinggal di Kotamobagu.
"Anak saya tinggal di Kotamobagu tidak ada cerita melarikan diri dari Minahasa Utara. Dia memang tinggal di sana. Dia lahirnya di Kotamobagu. SMP-SMA itu di sana," jelasnya.
Setelah putrinya membongkar ulah bejat Aipda A, M segera mengonfirmasinya ke Aipda A. Namun saat itu Aipda A sempat menyangkal.
"Saya telepon pelaku dia masih menyangkal. Itu hari Minggu di bulan Februari 2022. Kejadiannya di sekitaran April-Mei 2020. Jadi pada waktu Februari 2022 anak saya kasih tahu keadaannya. Jadi saya syok," terangnya.
M baru bisa melaporkan dugaan pemerkosaan itu pada Senin (5/9). Pasalnya selama ini Aipda A selalu mengupayakan jalan kekeluargaan dan berjanji mengundurkan diri dari Polri.
"Saya pergilah ke Kotamobagu tanpa sepengetahuan suami dan melapor. Hari Sabtu (3/9). Karena kan sampai sudah malam, istirahat di rumah ipar kelima. Terus hari Senin bikin laporan," imbuhnya.
Aipda A Ditangkap
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan Aipda A sudah ditangkap. Selanjutnya Aipda A langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditangkap dan diproses hukum," kata AKBP Dasveri kepada detikcom, Jumat (9/9) malam.
Aipda A ditangkap, di halaman selanjutnya...
Aipda A juga akan menjalani proses etik. Dasveri menyebut Aipda A terancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
"Jadi yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang kode etik Polri, ancaman pemecatan," tegasnya.
Pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara. "Pasal yang dilanggar adalah Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016," kata Dasveri saat jumpa pers di Mapolres Kotamobagu, Sabtu (10/9).
Sebelumnya, Dasveri mengatakan ulah bejat pelaku disebut dilakukan sebanyak tiga kali pada tahun 2020.
"Kejadian tahun 2020 kasus ini, itu pun karena mereka saling keluarga, ponakan," kata Dasveri saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (8/9) malam.
Korban Mendapat Pendampingan
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Sulut, Marsel Silom, mengatakan saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban.
"Sekarang ini korban sedang ditangani oleh UPTD Kotamobagu. Korban dalam pendampingan UPTD PPA Kotamobagu," ujar, dilansir detikSulut.
Marsel menjelaskan peristiwa ini dilaporkan oleh keluarga korban ke UPTD PPA Kotamobagu pada Senin (5/9). Selanjutnya pihaknya memberikan pendampingan psikologi dan hukum terhadap korban. Korban juga telah telah menjalani visum pada Selasa (6/9).
"Tanggal 5 kemarin melapor di PPA, dan didampingi pendamping hukum UPTD Kotamobagu, tanggal 6 visum. Kalau korban masih dijadwalkan untuk pemeriksaan psikolog," jelasnya.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)