Mantan Bupati Purbalingga Tasdi yang sebelumnya ditahan karena kasus korupsi dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
Sebelumnya Tasdi divonis hukuman selama 7 tahun penjara atas kasus suap dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center, proyek multiyears dengan senilai Rp 77 miliar yang dikerjakan pada 2017-2019.
"Betul sudah bebas, kemarin hari Kamis (8/9) pukul 18.00," kata mantan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Purbalingga, Suwito kepada detikJateng, Jumat (9/9/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Tasdi dibebaskan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Saat ini, kata dia, Tasdi sudah berada di rumah bersama keluarganya.
"Dapat resmi dari vonis 7 tahun menjalani hukumannya 4 tahun 8 bulan," ujarnya.
Sementara itu advokat Purbalingga, Sugeng SH, menyampaikan remisi bisa diberikan setelah tersangka menjalani 2/3 masa hukuman.
"Ya Pak Tasdi sudah bisa dapat remisi, dari vonisnya tujuh tahun masa penahanannya sudah lebih dari 2/3," kata Sugeng yang pernah menjadi penasihat hukum salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat orang nomor satu di Purbalingga itu.
Dia menyebut, dengan aturan terbaru remisi dapat diberikan kepada narapidana tipikor. Dia menyebut pembebasan bersayarat sudah bisa diterima oleh Tasdi.
Dalam persidangan, Tasdi terbukti menerima Rp 115 juta dari terdakwa yang merupakan pihak swasta. Disebutkan pula Tasdi menerima uang dari jajaran birokrasi di bawahnya.
Hakim saat itu menyatakan Tasdi terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.
(dil/ahr)