Bejat! Pria Semarang Tega Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur

Bejat! Pria Semarang Tega Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 08 Sep 2022 14:10 WIB
Polrestabes Semarang jumpa pers kasus pencabulan, Kamis (8/9/2022).
Polrestabes Semarang jumpa pers kasus pencabulan, Kamis (8/9/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Seorang pria Semarang inisial D (28) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih berusia 15 tahun. Tersangka melakukan pencabulan beberapa kali dan merekam aksinya.

"Korban di bawah umur, umur 15 tahun dan yang kedua beberapa kali dari proses pencabulan itu didokumentasikan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat pers rilis di kantornya, Kamis (8/9/2022).

Tersangka mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak September 2021. Aksi itu berlanjut hingga Januari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabulan terhadap anak ini dilakukan beberapa kali periode Januari 2022," jelasnya.

Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Semarang Selatan. Kejadian itu berawal dari tersangka yang menemukan video rekaman antara korban dan pacarnya di sebuah kamar.

ADVERTISEMENT

"Jadi sebelumnya didahului ada dokumentasi antara korban dengan pacarnya," ungkap Irwan.

"Korban kemungkinan takut disebarkan," lanjutnya.

Tersangka lantas memanfaatkan kondisi korban yang takut video itu tersebar. Hingga akhirnya kasus tersangka cabuli adik ipar ini terungkap setelah ibu korban menemukan video cabul antara tersangka dan korban.

"Awal mula terungkapnya dari laporan yang Polres terima dari orang tua korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," imbuh Irwan.

Pengakuan Tersangka

Saat ditanyai oleh Kapolres, D berkelit. D mengaku tak pernah memaksa korban saat melakukan aksinya.

"Tidak ada paksaan, itu korban yang menawarkannya," kata D yang dihadirkan dalam pers rilis.

DAS mengungkap aksi itu pertama dilakukan ketika dirinya meminta ponsel yang sempat dipinjamkan kepada korban. Saat itu, D melihat dan menanyakan terkait video yang ada di ponsel itu.

"Saya kan lihat di galerinya si korban dengan pacarnya berada di kamar kos atau semacamnya, di kasur dia berduaan, saya tidak menonton video itu, saya bertanya pada korban ini siapa," kata D.

Saat itulah, sebut D, korban ketakutan dan mengatakan rela diperlakukan tak senonoh. Hal itu juga yang membuat D melakukan pencabulan itu.

Namun, D hanya terdiam saat Kapolres bertanya apakah dia tahu perbuatannya merupakan hal yang melanggar hukum. Terlebih D merekam aksinya untuk kembali mengancam korban.




(rih/apl)


Hide Ads