Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Terlibat Rusak CCTV Kasus Ferdy Sambo

Nasional

Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Terlibat Rusak CCTV Kasus Ferdy Sambo

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 08 Sep 2022 10:33 WIB
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)
Ferdy Sambo saat rekonstruksi. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosuah Hutabarat (Brigadir J). Kombes Agus turut berperan dalam perusakan CCTV dan bertugas secara tidak profesional ketika melaksanakan olah TKP.

Kombes Agus juga terbukti melakukan pemufakatan yang membuat proses penyidikan terhambat. "Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri seperti dilansir detikNews, pada Rabu (7/9/2022).

Irjen Dedi menegaskan segala keputusan sudah terbukti dalam proses persidangan kode etik yang telah berlangsung pada Selasa (6/9).

"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," terangnya.

Selain Kombes Agus Nurpatria, terdapat dua lainnya yaitu Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang melalui hasil sidang kode etik mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun mereka kemudian berusaha mengajukan banding atas putusan tersebut.

Seperti yang diketahui, sudah ada tujuh orang yang berstatus tersangka terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftar namanya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri



(sip/sip)


Hide Ads