Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Diamankan barang bukti 81 ton solar hingga 38 mobil tangki, serta sejumlah tersangka salah satunya berstatus PNS.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan dalam periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 diamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait kasus migas.
"Barang bukti solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar," kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan pelaku antara lain melakukan penimbunan dan ada juga yang mengoplos pertalite untuk dijual sebagai pertamax. Salah satu kasus menonjol, lanjut Luthfi, yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak.
"Kasus menonjol di Kudus. Jadi diamankan 12 ton itu dilakukan oleh korporasi, PT ASS," jelasnya.
![]() |
PNS Jadi Tersangka
Pelaku di Kudus yaitu oknum ASN Pemkab Kudus bernama Abdul Wahab (42) yang menimbun minyak dari tersangka Arif Riska (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.
"Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki," jelasnya.
Sementara itu tersangka Wahab mengaku cuma menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
"Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton," ujar Wahab.
"Keseharian saya PNS," imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dalam jumpa pers tersebut, para tersangka dari 35 kabupaten/kota di Jateng dihadirkan. Selain itu ada pula sampel barang bukti truk tangki, mobil yang dimodif memiliki tandon, dan juga alat-alat lainnya untuk menimbun minyak.
(rih/sip)