Polisi menggerebek gudang tempat penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Kamis (1/9/2022) dini hari. Seorang pria berinisial M (44) turut diamankan.
"Memang benar, semalam Unit Reskrim Polsek Kaliwungu telah melakukan penggerebekan gudang penimbun dan pengoplos BBM jenis Pertalite di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu. Jadi kami lakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian kami lakukan penyelidikan," kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam kepada detikJateng, Kamis (1/9/2022).
M diamankan karena diduga sebagai pelaku penimbunan serta pengoplosan BBM. Modusnya, pelaku mengoplos BBM Pertalite dengan bahan kimia lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelakunya yang berinisial M juga telah kami tangkap. Pelaku yang telah menimbun dan mengoplos BBM jenis Pertalite di gudangnya untuk dijadikan Pertalite dan Pertamax," lanjutnya.
"BBM jenis Pertalite yang murni tersebut dicampur dengan bahan kimia tertentu dan pewarna," imbuhnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap, cairan kimia, empat kaleng pewarna, jeriken 20 liter berisi Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh jeriken ukuran 200 liter, dan empat jeriken ukuran 20 liter.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku masih kami periksa, ditangani Unit 4 Reskrim Polres Kendal. Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," kata Jamal.
Jamal menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik penimbunan dan pengoplosan BBM dengan memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.
"Jadi jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal," tegasnya.
(rih/apl)