Daftar Perwira Tinggi Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Sambo

Nasional

Daftar Perwira Tinggi Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Sabtu, 03 Sep 2022 17:31 WIB
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Rifkianto Nugroho
Solo -

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan otak pelaku Irjen Ferdy Sambo semakin melebar. Gegara kasus tersebut, tidak sedikit polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Berikut daftar polisi yang dipecat dari Polri seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (3/9/2022).

Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo telah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.

"Sudah diajukan (banding) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis seperti dilansir dari detikNews, Minggu, (28/8).

ADVERTISEMENT

Namun Arman mengakui pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan memori banding.

Kompol Chuck Putranto

Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9).

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Dedi.

Kompol Baiquni Wibowo

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo telah rampung pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).

Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," ujar Dedi.

Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. "Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Dedi.

Sebelum diberhentikan, ketiga pati tersebut ada empat Pati yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Sambo. Empat Pati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain;

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Di kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka antara lain; Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di Kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca 28 Polisi Bakal Disidang Etik di halaman berikutnya...

28 Polisi Bakal Disidang Etik

Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.

Halaman 2 dari 2
(apl/aku)


Hide Ads