Video mantan Polwan yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Yuni Utami yang bicara soal pemecatannya karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan beredar dan ramai dibicarakan di media sosial. Polda Sulteng telah menanggapi video tersebut.
Dilansir detikSulsel, Kamis (1/9/2022), dalam video yang beredar, Yuni awalnya mengaku telah mendapatkan klarifikasi Polri soal pemecatan dirinya setelah dua tahun desersi karena menolak dimutasi ke Satuan Lalu Lintas. Yuni membantah hal itu dan mengatakan dirinya sebenarnya dipecat buntut menolak perintah atasan melepaskan pelaku pemerkosaan.
Pernyataan Lengkap Yuni Utami yang Viral
Dalam video tersebut, Yuni Utami mengenakan topi berwarna merah. Yuni berbaju dengan kerah perpaduan warna abu-abu dan hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikcom hari ini, berikut pernyataan lengkap Yuni Utami:
Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena tidak masuk kantor selama 2 tahun. Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri kalau saya tidak masuk kantor selama 2 tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres. Alasan saya tidak masuk kantor selama 2 tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira. Tetapi saya menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres dan kasus yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat ke Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri.
Tanggapan Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan video Yuni yang viral merupakan video baru. Untuk itu Polda Sulteng memberikan klarifikasi soal pemecatan Yuni.
"Dia buat baru karena yang dulu (video viral sebelumnya) dia pakai baju Polwan," kata Kombes Didik saat dimintai konfirmasi detikcom, hari ini.
"Jadi dia buat baru lagi akhirnya kita klarifikasi lagi," lanjut dia.
Didik menjelaskan Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008. Yuni kemudian mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala pada 2012.
Terkait pengakuan Yuni yang mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, Didik mengatakan Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda sebenarnya menangani kasus dugaan pemerkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru. Terdapat perbedaan pendapat di antara keduanya dalam proses penyidikan.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
"Di mana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban, sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," jelas Didik.
Didik menilai sejak saat itu hubungan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami tidak harmonis. Belakangan Polda Sulteng memutasi secara berkala dengan memindahkan Bripda Yuni Utami menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.
"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tutur Didik.
Meski begitu, lanjut Didik, Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu tetap menangani perkara ini. Tersangka pemerkosaan juga sudah ditahan.
"Dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya," katanya.
Didik mengatakan kasus pemerkosaan itu telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara. Sementara Yuni dilakukan PTDH karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaima Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
"(Jadi) bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," kata Didik.