Polisi turun tangan mengusut kisruh seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pihak perguruan tinggi pelaksana seleksi perangkat desa Klaten sudah dipanggil tetapi tidak hadir.
"Sudah dipanggil. Kita memeriksa berdasarkan aduan," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana kepada wartawan di Balai Desa Sembung, Kecamatan Wedi, Rabu (31/8/2022).
Guruh menjelaskan, setelah ada aduan dari masyarakat, pihaknya memanggil pihak perguruan tinggi (PT) untuk diklarifikasi. Namun pihak PT menyampaikan tidak bisa hadir.
"Kalau tidak salah tadi sudah membuat surat resmi ke kita. Tidak bisa hadir karena ada keluarganya yang meninggal," ungkapnya.
Sejauh ini, sebut Guruh, pihaknya sudah menerima sejumlah aduan terkait seleksi perangkat desa di Klaten.
"Ada laporan. Ada tiga kalau tidak salah, kita cek dulu unrasnya (aksi unjuk rasa di Balai Desa Sembung)," imbuh Guruh singkat sambil masuk ke mobil.
Diberitakan sebelumnya, peserta seleksi perangkat desa di Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah mendatangi Polres Klaten. Peserta tersebut mengadu soal dipungut uang Rp 50 ribu saat pendaftaran.
"Saat itu kita dikumpulkan satu forum karena ada pembekalan. Tidak ada pemberitahuan tapi di akhir acara peserta diminta mengumpulkan uang Rp 50 ribu," kata Indah Tri Hapsari, peserta seleksi di Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, kepada detikJateng di Mapolres Klaten, Senin (29/8).
Selain masalah kartu, Prapto Wibowo selaku kuasa hukum menyatakan kliennya ke Polres melaporkan dugaan SK palsu yang digunakan salah satu peserta saat seleksi. SK pengabdian itu digunakan peserta yang lolos kursi Kadus.
"SK tersebut dari Kepala Desa sebagai Satgas Jogo Tonggo COVID. Saat kami cek ke Satgas lain, ternyata tidak pernah sebagai Satgas Jogo Tonggo," imbuh Prapto.
(rih/sip)