Sejak Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri hingga akhirnya dipecat karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J, harta kekayaannya belum tercantum di situs resmi e-LHKPN. Usai menjalani sidang kode etik hingga proses rekonstruksi hari ini, Selasa (30/8/2022), harta Ferdy Sambo masih menjadi misteri.
Semasa masih aktif sebagai Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo termasuk pejabat negara yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Daftar seluruh kekayaan Ferdy Sambo semestinya dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, KPK pernah menyatakan bahwa LHKPN Ferdy Sambo pada 2021 belum lengkap. Walhasil, Komisi antikorupsi itu belum merilis LHKPN Ferdy Sambo di laman resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan (Ferdy Sambo) untuk tahun pelaporan 2021, namun ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-lhkpn," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Rabu (10/8/2022), dikutip dari detikFinance.
Akhir Karier Ferdy Sambo
Saat ini Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat dari Polri. Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang etik kepolisian pada Jumat (26/8) pekan lalu.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo dalam tayangan TV Polri, Jumat (26/8), dikutip dari detikFinance.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," imbuh Ferdy Sambo saat itu.
Dengan demikian, hingga hasil putusan banding keluar, status Irjen Ferdy Sambo berujung pada pemecatan atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
Kini proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi beserta tiga tersangka lain telah memasuki tahap rekonstruksi kejadian.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8), dikutip dari detikNews.
Tentang LHKPN
LHKPN memiliki beberapa dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.
Atas tiga dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat, atau bahkan setelah menjabat.
Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah pejabat pada Lembaga Tertinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu juga pejabat negara yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi, pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, dan lain-lain.
(dil/rih)