Polresta Jogja mengungkap jaringan pengedar pil koplo atau obat keras tanpa izin. Dari pengungkapan jaringan lintas provinsi itu, polisi mengamankan barang bukti sekitar 170 ribu butir pil koplo.
Kapolresta Jogja Kombes Idham Mahdi mengungkapkan, dari total barang bukti, 100 ribu pil didapatkan petugas di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pil itu milik bandar pil koplo inisial SS.
"Kasus ini berawal dari penangkapan AS, Selasa (23/8) pukul 07.30 WIB di Sosromenduran, Gedongtengen. Dari AS, polisi mengamankan 66 ribu butir pil. Kemudian, polisi mengembangkan AS mendapatkan pil dari AW (32) salah seorang pedagang," kata Idham saat pers rilis di kantornya, Selasa (30/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham menjelaskan setelah mengantongi nama AW, petugas lantas mengejarnya. Hari itu juga, petugas mengamankan AW beserta dengan barang bukti 3.780 butir pil koplo.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AW dikembangkan ke Bandungan Semarang Jawa Tengah dan berhasil menyita barang bukti berupa 100 ribu butir pil milik SS," ungkapnya.
Saat ini, kata Idham, SS masih dalam pencarian. Saat digerebek di Bandungan, SS sudah tak ada di tempat. Hanya barang bukti 100 ribu butir pil yang diamankan petugas.
"Saat ini masih melakukan pencarian SS," jelasnya.
(apl/rih)