Marbut Tersangka Pencabulan 4 Anak di Bantul Akhirnya Ditahan

Marbut Tersangka Pencabulan 4 Anak di Bantul Akhirnya Ditahan

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 30 Agu 2022 14:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Bantul -

Polisi akhirnya menahan marbut salah satu masjid di Pedukuhan Balakan, Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul berinisial SP (57) yang disangka mencabuli 4 anak. Penahanan terhadap tersangka SP dilakukan sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Sedangkan untuk jumlah korban belum ada tambahan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan sejak Minggu (28/8)," kata Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwono saat dihubungi wartawan, Selasa (30/8/2022).

Mengenai alasan penahanan SP, Yuwono menyampaikan pihaknya mendapat petunjuk dari Kejari Bantul. Terlebih, belum lama ini SP telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu (penahanan terhadap SP) berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan," ujarnya.

Terkait adanya korban baru dari hasil penyidikan , Yuwono mengaku sampai saat ini belum ada.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada (tambahan korban SP)," ucapnya secara singkat.

Sebelumnya diberitakan, seorang marbut salah satu Masjid di Pedukuhan Balakan, Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul berinisial SP (57) melakukan tindak pencabulan terhadap 4 anak. Aksi bejat itu dilakukan SP saat korban jajan di warung miliknya.

SP berdalih jika perbuatan tersebut dilakukan lantaran dirinya menyukai anak-anak kecil.

Aksi itu terbongkar ketika orangtua dari salah satu korban melaporkan tindakan pencabulan ke polisi pada Juli 2022. Itu dilakukan setelah anak korban takut jajan ke warung milik SP karena kerap diciumi.

"Kan masih tetangga semua itu. Dulu sempat mau dimediasi di Pedukuhan, sempat kami tunggu tapi tidak membuahkan hasil dan akhirnya kami tindaklanjuti," kata Yuwono saat ditemui di Polsek Jetis, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Rabu (24/8).

Hal itu berlanjut dengan pemanggilan SP pada Agustus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, SP mengakui perbuatannya dan karena polisi telah mempunyai dua alat bukti yakni keterangan saksi dan barang bukti berupa baju yang dipakai korban saat menjadi korban pencabulan SP ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari pengakuan ternyata sudah beberapa kali dan korbannya sementara ada 4 orang. Keempat orang itu perempuan dan di bawah umur semua karena sebagian besar masih SMP," ujarnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads