Arahan Sambo ke Hendra soal Lokasi Pemeriksaan Saksi: Ini Menyangkut Mbakmu

Nasional

Arahan Sambo ke Hendra soal Lokasi Pemeriksaan Saksi: Ini Menyangkut Mbakmu

Tim detikX - detikJateng
Senin, 29 Agu 2022 22:01 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Solo -

Irjen Ferdy Sambo mengintervensi sejak awal penanganan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Di antaranya soal lokasi pemeriksaan saksi di awal penanganan kasus tersebut.

Dikutip dari detikX, terungkap bagaimana Ferdy Sambo membuat perintah untuk menutupi kejadian sebenarnya terkait pembunuhan yang ia lakukan di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.

Tim investigasi detikX secara eksklusif mendapatkan cerita yang disampaikan para saksi dan Sambo dalam sidang pelanggaran kode etik Polri di gedung TCCN, Jakarta, Kamis (25/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan hari usai pembunuhan Brigadir J, tepatnya pada sekitar pukul 07.30 WIB, Ferdy Sambo menghubungi Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Ferdy Sambo mengatur lokasi pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo saat itu meminta pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Biro Paminal. Alasannya, agar tidak diketahui banyak orang.

ADVERTISEMENT

"Biar tidak gaduh. Karena ini menyangkut Mbakmu (Putri Candrawathi, istri Sambo), masalah pelecehan," kata Sambo kepada Hendra.

Hendra mengaku melaksanakan perintah itu sesuai permintaan Sambo. Dia lalu melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Sambo di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga.

Hendra saat itu hadir ke rumah dinas Sambo hari itu untuk melihat prarekonstruksi yang bakal dilaksanakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski begitu, dalam keterangan berikutnya, diketahui bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak pernah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu di kantor Biro Paminal. Sebab, ketika tiba di kantor Biro Paminal, ternyata para saksi itu langsung diminta menuju TKP.

Kemudian, di rumah dinas Sambo, para penyidik hanya diminta menyadur berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat anak buah Hendra. Jadi, tak ada pemeriksaan ulang terhadap para saksi.

Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak bisa berbuat banyak. Mereka dilarang bertanya lebih detail terhadap para saksi.

Sebab, pada malam sebelumnya, Karo Provos Brigjen Benny Ali memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi supaya penyidikan hanya fokus di TKP. Sambo juga melarang penyidik bertanya terkait peristiwa sebelumnya di Magelang.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

Setelah prarekonstruksi selesai, Sambo meminta kepada Hendra dan Benny agar Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf tidak lagi dibawa ke Provos.

Hendra ternyata sempat menolak permintaan itu tapi Sambo bersikeras. Sambo beralasan istrinya, Putri Candrawathi, sudah kangen pada mereka karena telah menyelamatkan nyawanya dari Yoshua. Putri disebut Sambo ingin berterima kasih kepada mereka. Hendra dan Benny yang luluh akhirnya menuruti permintaan Ferdy Sambo.

Selanjutnya pada sekitar pukul 15.30 WIB sore harinya, Sambo memerintahkan Wakaden B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin untuk menuliskan kronologi kejadian pelecehan seksual terhadap Putri. Sambo meminta kronologi itu ditulis tangan di kertas HVS sesuai dengan skenario yang telah dia buat.

Kronologi yang dibuat di kertas itu kemudian diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan pada hari yang sama. Kepada Ridwan, Arif menyampaikan pesan Ferdy Sambo agar membuat pertanyaan-pertanyaan BAP sesuai dengan jawaban yang ada dalam HVS.

Dalam kesaksiannya di sidang etik Sambo, Ridwan sampai berdebat dengan Arif terkait laporan itu. Namun, lantaran tahu itu perintah dari Ferdy Sambo, Ridwan juga luluh. Ridwan lantas memanggil Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi untuk menjelaskan permintaan Ferdy Sambo.

Budhi Herdi mengatakan dia tiba di ruangan Ridwan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Budhi melihat Ridwan sedang membuat konsep laporan BAP untuk istri Ferdy Sambo.

Budhi sempat bertanya kepada Ridwan apakah dia sudah memeriksa Putri. Namun Ridwan menjawab sudah mendapatkan kronologinya dari Arif dan Kompol Yusuf.

"Lalu saya ngobrol dengan Arif dan Yusuf di ruang Kasat Reskrim," kata Budhi. "Kami diminta untuk membuat LP model B."

Tim detikX telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengonfirmasi seluruh temuan ini. Namun, sampai naskah ini diterbitkan pada sore tadi, Dedi belum menjawab telepon maupun pesan singkat dari tim detikX. Sementara itu, Kabag Penum Kombes Nurul Azizah mengaku tidak tahu-menahu soal isi sidang etik Sambo. Dia meminta tim detikX langsung menghubungi timsus.

"Saya nggak bisa (jelaskan), Karo (Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) juga tidak bisa, karena bukan timsus," tulis Nurul melalui pesan singkat.

Tim detikX juga telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono terkait temuan ini. Namun Syahar sama sekali tidak merespons permohonan wawancara. Tim detikX juga menghubungi komisioner Kompolnas Pudji Hartanto, yang mengklaim hadir dalam persidangan etik Sambo. Pudji tidak membantah cerita yang didapatkan detikX. Dia kemudian memberikan pernyataan Sambo yang ia catat pada saat sidang etik berlangsung.

"Saya membenarkan semua keterangan saksi di sidang etik ini walaupun ada beberapa hal yang akan saya buktikan sebagai pembelaan saat di sidang pengadilan pidana nantinya," kata Sambo sebagaimana disampaikan Pudji kepada reporter detikX.

Tim detikX juga telah berupaya menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis, untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Sambo dalam sidang etik itu. Namun Arman menolak permintaan wawancara dan mengatakan akan berbicara kepada media pekan ini.

Selengkapnya, bisa dibaca di sini.

Halaman 2 dari 2
(sip/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads