Jaksa Perkara Ferdy Sambo Tak Boleh Banyak Bicara karena Alasan Ini

Nasional

Jaksa Perkara Ferdy Sambo Tak Boleh Banyak Bicara karena Alasan Ini

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 29 Agu 2022 16:23 WIB
Jampidum Fadil Zumhana (dok. Kejagung)
Jampidum Fadil Zumhana (dok. Kejagung)
Solo -

Jaksa-jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mendapat arahan untuk tidak banyak bicara soal perkara. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) beralasan arahan ini demi mencegah perkara menjadi bias serta untuk menghargai martabat manusia.

Dilansir detikNews, hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat memberikan kabar terbaru terkait pemberkasan perkara. Awalnya Fadil mengaku sebelumnya memang sengaja tidak banyak bicara soal kasus ini dan hal itu juga disampaikannya pada jaksa-jaksa yang menangani kasus ini.

"Kita tidak boleh sembarangan makanya saya tidak mau banyak bicara karena saya takut bias," ucap Fadil di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil mengatakan para jaksa itu hanya akan berbicara mengenai kasus ini di persidangan terbuka. Dia ingin agar kasus ini benar-benar berlangsung di pengadilan tanpa adanya opini-opini di luar pengadilan.

"Proses penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum pidana agar fokus, begitu pun jaksa nanti jaksa tidak boleh banyak bicara, jaksa itu bicara di persidangan terbuka untuk umum, jadi tidak membentuk opini apa-apa, kita hargai harkat martabat manusia supaya ada proses penegakan hukum itu murni hukum, tidak ada yang lain-lain," ucap Fadil.

ADVERTISEMENT

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara

Sementara berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik kepolisian oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.

"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Fadil.

Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil materil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.

Adapun empat berkas adalah milik tersangka Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut peran keempat tersangka:
- Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
- Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
- Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
- Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.




(aku/sip)


Hide Ads