Polisi meminta tak ada provokasi susulan buntut kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda (18). Polisi meminta semua pihak mempercayakan proses hukum setelah ditetapkannya 12 orang sebagai tersangka.
"Percayakan kepada kami, karena semua yang ada di TKP berhasil kami amankan dan tidak ada intervensi atau tebang pilih pelaksanaan hukum," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana saat jumpa pers di kantornya, Senin (29/8/2022).
Ronny mengimbau kepada para pendukung PSS Sleman agar tak lantas terprovokasi kejadian ini atau tetap menahan diri dengan tak melakukan aksi balasan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sleman menetapkan 12 orang sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan salah satu suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda, pada Minggu (28/8) dini hari.
Adapun 12 tersangka seluruhnya laki-laki dan satu tersangka masih di bawah umur. Mereka yakni, HN (40), AE (21), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22) FS (31), dan JN (17). Semua tersangka warga Gamping, Kabupaten Sleman.
"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan dapat diamankan 12 pelaku yang dimana rata-rata warga Gamping (Sleman)," kata Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Senin (29/8).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menjelaskan ada dua motif yang mendasari peristiwa pengeroyokan tersebut. Pertama yakni soal balas dendam. Namun polisi masih mendalami hal tersebut.
"Motif ada dua menurut analisa kami, pertama adanya peristiwa sebelum ini dari para pelaku menurut mereka terhadap peristiwa suporter dari BCS (Brigata Curva Sud, kelompok suporter PSS) itu menyerang mereka duluan. Itu kami masih dalami kebenarannya, kapan peristiwanya dan ada laporan polisinya atau tidak," kata Ronny saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin (29/8).
Motif kedua yakni adanya provokasi yang dilakukan oleh salah satu tersangka yang masih di bawah umur. Dia mengaku telah dikejar oleh kelompok suporter BCS.
"Yang kedua adanya provokasi dari salah satu tersangka JN, yang anak di bawah umur. Bahwasanya dia memprovokasi orang situ, dia dikejar oleh rombongan suporter BCS," jelasnya.
Lebih lanjut, Ronny juga menyebut saat mencegat kelompok korban, kelompok tersangka ini sempat menyebut diri mereka sebagai salah satu kelompok suporter di Jogja.
"Untuk kelompok (tersangka) tersebut memang warga di sana, namun waktu mencegat rombongan korban ada kata-kata (sebut nama salah satu kelompok suporter di Jogja)," ungkapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/sip)