Polres Sleman menetapkan 12 orang sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan salah satu suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda (18), pada Minggu (28/8) dini hari. Selain menewaskan Aditya, pelaku juga melukai tiga orang lainnya.
Adapun 12 tersangka seluruhnya laki-laki dan satu tersangka masih di bawah umur. Mereka masing-masing inisial HN (40), AE (21), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), dan JN (17). Semua tersangka warga Gamping, Kabupaten Sleman.
"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan dapat diamankan 12 pelaku yang di mana rata-rata warga Gamping," kata Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menambahkan, kejadian ini bermula saat rombongan korban pulang menonton pertandingan PSS Sleman vs Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo pada Sabtu (27/8) malam.
"Rombongan korban pulang berempat melewati TKP Jalan Bibis, Gamping, selanjutnya menunggu palang rel selesai karena ada kereta api yang lewat. Setelah kereta api lewat rombongan korban ditabrak oleh rombongan tersangka," kata Ronny.
Setelah ditabrak, rombongan korban kemudian dianiaya oleh para pelaku. Polisi membeberkan dalam kejadian itu satu orang yakni Aditya Eka Putranda meninggal sementara tiga orang lainnya mengalami luka, inisial ABS (18), G (24), dan R (24).
"Salah satu dari empat rombongan korban, meninggal dunia dan lainnya terdapat luka bacok," jelasnya.
Ronny melanjutkan dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan 18 orang. Polisi kemudian menetapkan 12 orang sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing.
"Kami menetapkan 12 dari 18 orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan orang itu di TKP," urainya.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sleman. Terhadap para tersangka polisi menerapkan Pasal 80 UU RI No 14 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.