Polisi Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar Subsidi di Rembang

Polisi Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar Subsidi di Rembang

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Minggu, 28 Agu 2022 12:35 WIB
Tersangka NE memeragakan dirinya saat menjual solar subsidi ke penimbun SR yang masih DPO, di TKP Desa Balongmulyo Kecamatan Kragan, usai gelar perkara, Minggu (28/8/2022).
Polres Rembang ungkap penimbunan solar subsidi di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang, Minggu (28/8/2022). Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng
Rembang -

Seorang pria warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, inisial NE ditangkap Polres Rembang. NE ditangkap lantaran menimbun BBM subsidi jenis solar.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan tersangka NE berperan sebagai tukang kulak solar di salah satu SPBU setempat. Solar itu selanjutnya dijual ke inisial SR selaku pengepul yang saat ini masih diburu.

"NE ini yang membeli solar subsidi kemudian dijual ke SR. NE beli dengan harga Rp 5.150 per liter dijual seharga Rp 5.800, jadi ada selisih Rp 650," ungkap Dandy di lokasi penimbunan solar subsidi di Desa Balongmulyo, Kragan, Minggu (28/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dandy menjelaskan NE memiliki usaha penggilingan padi. Dari situlah NE memanfaatkannya untuk kulak solar di SPBU dalam jumlah yang banyak. Dalam sehari NE dapat mengumpulkan sebanyak 200 liter solar.

"Dari pengakuan pelaku (NE) sudah melakukan ini sejak awal bulan Agustus ini," tutur Dandy.

ADVERTISEMENT

Tersangka NE memeragakan dirinya saat menjual solar subsidi ke penimbun SR yang masih DPO, di TKP Desa Balongmulyo Kecamatan Kragan, usai gelar perkara, Minggu (28/8/2022).Tersangka NE memeragakan dirinya saat menjual solar subsidi ke penimbun SR yang masih DPO, di TKP Desa Balongmulyo Kecamatan Kragan, usai gelar perkara, Minggu (28/8/2022). Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng

Dandy mengungkapkan terdapat empat ribu liter solar subsidi yang ditimbun di rumah milik saudaranya SR. SR dan NE merupakan tetangga satu desa.

"Terdapat empat ribu liter solar subsidi yang ditimbun di rumah milik saudara SR," ungkapnya.

Sementara itu, saat disinggung ihwal pemanfaatan hasil penimbunan solar subsidi tersebut, Dandy mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

Sejauh ini polisi baru mengamankan satu orang tersangka yakni NE.

"Untuk tersangka pelaku lain masih kami kembangkan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.




(rih/ahr)


Hide Ads