Korban ritual dukun palsu Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, bertambah. Polisi mengungkap korban kedua ini juga seorang wanita asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria membenarkan adanya penambahan satu korban. Hal itu diketahui dari pengakuan tersangka.
Kepada polisi, pelaku sempat mengaku telah melakukan aksi dengan modus serupa kepada tiga korban lain. Namun pelaku mengaku tak tahu alamat para korbannya karena hanya berhubungan melalui media sosial. Dari ketiga korban yang diakui pelaku ini, salah satunya terungkap seorang wanita asal Pekalongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan tersangka, ada satu korban lagi warga Kabupaten Pekalongan. Jenis kelamin perempuan. Itu pengakuan tersangka, masih kita dalami," kata Arief.
Arief mengatakan korban kedua juga terkena muslihat yang sama, yakni ingin membuang aura hitam yang dianggap sebagai penyebab hidupnya kurang bahagia.
"Hanya ritualnya memang berbeda. Ya divideokan juga," ungkap Arief.
Oleh pelaku, lanjutnya, korban kedua ini dipaksa melakukan ritual melukai alat kelamin dan memasukkan benda tertentu ke dalamnya.
Arief menyebut, ritual ini divideokan oleh korban pertama. Hanya saja, video dari korban kedua ini belum sempat dikirimkan ke tersangka.
"Aksi ritual sempat divideokan juga oleh korban pertama. Cuma video belum sempat dikirimkan ke tersangka, sehingga belum dilakukan pemerasan dan penyebaran ke sosmed seperti yang dialami korban pertama," jelasnya.
Dari temuan ini, pihaknya akan meminta keterangan dari korban pertama dan mencari keberadaan korban kedua.
"Ya kita berharap yang merasa menjadi korban-korban dari tersangka untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat di manapun berada. Kita jamin kerahasiaan identitas korbannya. Perlu diketahui, pelakunya yakni AF yang punya akun wanita bernama Bu Sri, sudah kita amankan," jelasnya.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka untuk mengungkap korban-korban dari praktik ritual yang ujung-ujungnya pemerasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, berkedok guru spiritual, seorang pria memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi 2 anak kandungnya. Tak hanya itu, pelaku kemudian memeras korban dengan mengancam menyebarkan video tak senonoh itu di media sosial.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan awalnya korban seorang wanita asal Kecamatan Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah group Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.
Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Ritual mengerikan yang harus dilakukan korban. Simak di halaman selanjutnya..
Namun untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.
"Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun," ungkap Arief.
Aksi ritual tersebut dilakukan korban dan didokumentasikan dengan video, yang kemudian video dikirim ke pelaku melalui WA.
"Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut. Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial. Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta," ungkap Arief.
Sejumlah video dan foto memang sempat tersebar di sosial media, setelah korban tidak mengirim uang ke pelaku.
"Korban mendapat informasi dari temannya, bahwa mereka mendapat video berupa anak kecil yang sedang berhubungan badan dengan seorang wanita (korban), Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan pada 22 Agustus 2022 lalu," jelasnya.