Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Keluarga Yoshua: Jangan Pengecut!

Regional

Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Keluarga Yoshua: Jangan Pengecut!

Tim detikSumut - detikJateng
Jumat, 26 Agu 2022 18:33 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang kode etik. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Solo -

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik Polri yang memecatnya. Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyebut langkah itu sebagai sikap pengecut.

"Saya cuma minta seharusnya dia sebagai seorang jenderal harus bersikap patriot. Jangan pengecut," kata salah satu kerabat Brigadir J, Roslin Simanjuntak dikutip dari detikSumut, Jumat (26/8/2022).

Dia mengatakan dengan pengajuan banding itu seolah-olah Ferdy Sambo tidak terima dengan putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, lanjutnya, Ferdy Sambo sudah jelas bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bahkan, Sambo juga sempat mengajukan pengunduran diri dari Polri sebelum menjalani sidang kode etik itu. Dia menduga pengunduran diri itu hanya menjadi cara untuk menghindari pemecatan.

ADVERTISEMENT

"Jangan malah minta mengundurkan diri atau banding, setelah dia telah melakukan pembunuhan kepada anak kami Brigadir Yoshua," ujar Roslin.

Dia juga mengapresiasi langkah Polri yang memecat Ferdy Sambo melalui sidang etik. Bagi keluarga, pemecatan itu sudah setimpal sembari menunggu proses pidana yang tengah bergulir di Mabes Polri.

"Kami mengapresiasi langkah Bapak Kapolri dan tindakan tegas Polri dalam memecat Pak Ferdy Sambo. Pemecatan itu tentu sudah setimpal atas apa yang dilakukannya kepada anak kami," katanya.

Ferdy Sambo Dipecat dalam Sidang Kode Etik

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022). Sidang tersebut terkait dengan pembunuhan terhadap Brigadir J yang telah menyeret Sambo sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo juga sudah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan.

Sidang menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo dari kedinasan Polri. Ferdy Sambo menyatakan akan melakukan banding atas putusan itu.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) malam. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Mendengar putusan tersebut, di depan sidang etik Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan yang dilanggarnya sebagai anggota Polri. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf, namun tetap mengajukan banding atas putusan pemecatan.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo.




(ahr/aku)


Hide Ads